Berita Pemerintahan Politik

Revisi UU Migas Diminta Tidak Dikerjakan Asal Cepat dan Jangan Korbankan Tata Kelola

Peremajaan kilang minyak dinilai penting untuk memperkuat ketahanan energi nasional.

Gardupedia.com – Hingga penghujung tahun 2025, perjalanan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dinilai masih jalan di tempat. Menyikapi situasi ini, Direktur Indonesia Mineral and Energy Watch (IMEW), Ferdy Hasiman, memberikan peringatan keras agar pemerintah dan legislatif tidak memaksakan penyelesaian regulasi ini secara terburu-buru.

Menurut Ferdy, konsistensi dalam kebijakan adalah kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta para pelaku industri. Ia menekankan bahwa revisi ini seharusnya menjadi alat untuk memperkuat profesionalisme dan transparansi, bukan justru menjadi titik balik yang memperburuk keadaan.

Salah satu poin paling krusial yang disoroti adalah rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) sebagai pengganti SKK Migas. Ferdy mengkritik wacana penempatan lembaga baru tersebut di bawah struktur PT Pertamina (Persero). Secara tata kelola, langkah ini dinilai sangat berisiko karena pengelolaan hulu migas mencakup wewenang publik yang strategis, seperti persetujuan anggaran (WP&B), pengawasan biaya operasi (cost recovery), dan pengendalian kontrak.

Selain itu juga menyatukan fungsi pengawas (regulator) dengan pelaku usaha (operator) dalam satu payung korporasi berpotensi memicu kerancuan peran dan membuka celah terjadinya regulatory capture. Investor global non Pertamina memerlukan jaminan bahwa kontrak mereka dikelola oleh lembaga yang independen dan netral. Jika pengelola berada di bawah kompetitor mereka, persepsi ketidakadilan akan sulit dihindari.

Ferdy mengingatkan bahwa industri hulu migas adalah sektor yang sangat bergantung pada kepastian hukum karena sifatnya yang padat modal dan berisiko tinggi. Jika struktur kelembagaan dianggap tidak stabil atau memihak, daya tarik Indonesia di mata investor global dikhawatirkan akan merosot tajam.

Kerbau Albino di Bangladesh Menjadi Viral Karena Mirip Donald Trump, Siap Dikurbankan

“Jangan sampai niat untuk memperkuat peran negara justru berakhir menjadi langkah mundur. Jika revisi ini malah mengaburkan pemisahan antara regulator dan operator, kita hanya akan mengulangi masalah inefisiensi dan potensi penyimpangan masa lalu,” tegas Ferdy.

Pada akhirnya, ia mendorong agar penguatan ketahanan energi nasional tetap selaras dengan prinsip tata kelola yang baik demi menjamin iklim investasi yang sehat di tengah persaingan energi global yang semakin kompetitif.

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Editor : Robbi Firmansyah (Tim Redaksi Gardupedia.com)

Harga Minyak Goreng dan Plastik Melambung, Omzet Pedagang Bekasi Turun Drastis

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *