Berita NASIONAL

Sahroni Kritik Usulan Menteri HAM Soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Jangan Usul yang Enggak-Enggak

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (3/6/2026).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

Gardupedia.com — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengkritik keras usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, yang menginginkan agar kalangan sipil dapat menduduki jabatan utama non-operasional di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Sahroni meminta Pigai untuk tidak melontarkan ide atau gagasan yang dinilai tidak realistis di tengah proses pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang sedang berjalan di DPR RI.

“Pak Pigai jangan usulin yang enggak-enggak,” ujar Sahroni saat dihubungi, Jumat (5/6/2026).

Politikus Partai NasDem ini mengingatkan agar Pigai lebih berfokus pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kementeriannya sendiri. Menurut Sahroni, masih banyak persoalan dan kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia yang memerlukan perhatian serius dari Menteri HAM ketimbang mencampuri urusan regulasi internal institusi kepolisian.

“Urusin pelanggaran HAM saja noh banyak sekali yang harus dibela. Contoh kasus Antasari 45 kan banyak yang perlu dibela,” tegas Sahroni.

Puluhan Ribu Jemaah Haji Indonesia Telah Tiba Kembali di Tanah Air

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan usulan agar revisi UU Polri mengakomodasi aturan yang membuka ruang bagi masyarakat sipil profesional untuk mengisi posisi pejabat utama di kepolisian. Jabatan yang dimaksud Pigai berada di bidang pendukung manajerial dan administrasi strategis yang setara dengan pimpinan tinggi madya atau eselon I.

Pigai mencontohkan beberapa bidang non-operasional yang dianggapnya cocok dipimpin oleh warga sipil, seperti perencanaan, pengelolaan keuangan, transformasi digital, tata kelola organisasi, hingga bidang personalia atau pengelolaan sumber daya manusia.

“Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” kata Pigai dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Pigai, keterlibatan profesional sipil pada sektor-sektor tersebut dapat memperkuat profesionalisme serta supremasi sipil demi tata kelola pemerintahan yang demokratis. Ia juga menilai hal ini bisa menciptakan asas keadilan, mengingat selama ini banyak anggota Polri aktif yang mendapatkan kesempatan untuk menduduki jabatan struktural di kementerian maupun lembaga sipil.

“Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,” tutur Pigai.

Kasus Dugaan Pemerasan Mantan Kajari Kupang Resmi Ditangani Kejaksaan Agung

Namun, usulan tersebut langsung dimentahkan oleh Komisi III DPR RI selaku mitra kerja Polri. Sahroni kembali menegaskan agar setiap pejabat negara tetap fokus pada bidang kerjanya masing-masing agar pembahasan regulasi di parlemen tidak bias oleh wacana-wacana luar yang kurang relevan.

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *