Gardupedia.com – Penasihat Khusus Presiden dalam Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mendesak pemerintah untuk menghapuskan pengenaan pajak pada program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tanpa terkecuali.
Usulan ini didasari oleh data yang menunjukkan bahwa sekitar 95 persen peserta JHT sebenarnya telah mencairkan dana jaminan mereka tanpa dibebani pajak (mendapatkan fasilitas tarif 0 persen). Mengingat sebagian besar pekerja sudah mendapatkan pembebasan pajak tersebut, ia menilai perlakuan adil yang serupa patut diperluas ke sisa seluruh peserta lainnya.
Dalam pernyataan resminya pada Jumat (3/7/2026), Said Iqbal mengapresiasi kebijakan tarif 0 persen bagi mayoritas pekerja sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap hak-hak buruh. Namun, pria yang juga menjabat sebagai Presiden Partai Buruh ini berharap aturan tersebut dievaluasi kembali agar seluruh penerima manfaat JHT bisa merasakan kesetaraan yang sama di masa depan.
“Kami mengapresiasi komitmen pemerintah yang memberikan tarif 0 persen bagi mayoritas pekerja. Namun, alangkah lebih adil jika kebijakan ini diperluas untuk seluruh penerima JHT tanpa terkecuali, demi memberikan perlindungan penuh bagi hari tua buruh,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa dana JHT pada hakikatnya merupakan tabungan murni dari hasil keringat pekerja yang dihimpun selama bertahun-tahun masa kerja mereka. Dana ini sangat krusial sebagai jaring pengaman finansial bagi pekerja sekaligus keluarganya ketika masa pensiun tiba atau saat mereka sudah tidak lagi produktif. Menurutnya, semakin utuh dana jaminan yang diterima oleh pekerja tanpa adanya pemotongan, maka fungsi perlindungan sosial dari negara akan semakin optimal.
“JHT itu adalah uang tabungan buruh sendiri yang disisihkan setiap bulan dari upah mereka. Uang ini adalah bantalan terakhir mereka saat sudah tidak bekerja lagi. Oleh karena itu, negara seharusnya tidak lagi memotong dana jaminan hari tua tersebut dengan skema pajak apa pun,” tegasnya.
Di sisi lain, Said Iqbal mengaku paham terhadap pertimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menarik pajak demi menjaga kestabilan anggaran negara. Meski begitu, ia mengingatkan agar setiap regulasi yang diterbitkan selalu memperhatikan titik keseimbangan antara ketahanan fiskal nasional dan perlindungan nyata bagi masyarakat kelas pekerja. Ia berharap aspirasi penghapusan pajak ini dapat dikaji dalam penyempurnaan kebijakan jaminan sosial yang lebih adil dan berkelanjutan.
Sebagai informasi tambahan, ketentuan yang berlaku saat ini menetapkan bahwa pemerintah mengenakan pajak final sebesar 5 persen untuk pencairan saldo JHT yang nilainya berada di atas Rp50 juta. Selain itu, penarikan dana lanjutan juga dikenakan tarif pajak progresif tertentu yang mengacu pada regulasi perpajakan nasional.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment