Gardupedia.com – Pemerintah saat ini tengah menggulirkan sebuah wacana inovatif dalam penyelenggaraan ibadah haji, yakni skema “war ticket”. Gagasan ini pertama kali dilempar oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, sebagai solusi potensial untuk mengatasi masalah daftar tunggu haji di Indonesia yang kini sudah sangat mengkhawatirkan, dengan rata-rata mencapai 26,4 tahun.
Meskipun baru sekadar wacana, usulan ini langsung memicu beragam reaksi, terutama dari kalangan Parlemen (DPR RI). Pemerintah mencari cara agar jemaah bisa berangkat lebih cepat tanpa harus menunggu hingga puluhan tahun. Skema war ticket atau sistem “pemberangkatan nol tahun” ini dibayangkan sebagai jalur tambahan di mana calon jemaah bisa berkompetisi mendapatkan kuota secara langsung pada waktu yang ditentukan.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, memberikan catatan kritis terkait aspek sosiologis. Ia khawatir sistem ini akan menciptakan kecemburuan sosial. Jika kuota haji dibiarkan diperebutkan secara bebas melalui sistem cepat-cepatan, besar kemungkinan hanya mereka yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi yang akan mendominasi. Ia menegaskan agar jangan sampai muncul kesan bahwa “orang miskin dilarang berhaji” karena kalah bersaing dalam sistem ini.
Anggota Komisi VIII, Atalia Praratya, menyoroti aspek keadilan bagi jemaah di daerah dan lansia. Menurutnya, sistem war ticket sangat bergantung pada kecepatan akses digital. Hal ini dikhawatirkan akan meminggirkan kakek-nenek atau warga di desa yang sudah menabung puluhan tahun namun tidak memiliki keterampilan teknologi yang mumpuni. Ibadah haji seharusnya menjadi panggilan jiwa, bukan ajang balapan kecepatan klik di internet.
Selain masalah sosial, sistem ini juga dinilai berpotensi menabrak Undang-Undang Haji dan Umrah yang berlaku saat ini. Dalam aturan yang ada, mekanisme keberangkatan didasarkan pada urutan pendaftaran (porsi), bukan berdasarkan sistem berburu tiket.
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menilai skema ini tidak akan efektif jika dipaksakan dalam waktu dekat. Ia berpendapat bahwa sistem antrean yang sudah ada saat ini adalah fondasi harapan bagi jutaan orang. Merusak sistem tersebut dengan skema baru yang belum matang dikhawatirkan akan menghancurkan harapan jemaah yang sudah mengantre lama, misalnya mereka yang tinggal menunggu 2 atau 5 tahun lagi untuk berangkat.
Di sisi lain, Selly Andriany Gantina dari Fraksi PDI-P melihat wacana ini secara lebih terbuka sebagai opsi tambahan. Namun, ia menekankan syarat mutlak: hak jemaah yang sudah ada dalam daftar tunggu selama bertahun-tahun tidak boleh dikorbankan. Pemerintah perlu menghitung proporsi yang adil jika memang ingin menyediakan kuota khusus untuk sistem baru ini.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment