Gardupedia.com — Serikat Pengacara Indonesia (SPI) secara resmi mendesak agar Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (RUU HPI) bisa segera disahkan menjadi undang-undang. Langkah ini dinilai sangat krusial sebagai momentum bagi Indonesia untuk sepenuhnya menyudahi ketergantungan pada regulasi hukum perdata yang merupakan peninggalan era penjajahan.
Aspirasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum SPI, Trimedya, di tengah agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Panitia Khusus (Pansus) RUU HPI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Menurut Trimedya, kehadiran RUU HPI merupakan wujud nyata dari upaya pembaruan hukum nasional yang sebenarnya sudah sangat lama dinantikan oleh publik dan dunia hukum tanah air.
“Kodifikasi sistematik HPI dalam suatu instrumen untuk mengakhiri ketergantungan pada kolonial, yang merupakan hukum kolonial, langkah yang progresif,” ujar Trimedya di hadapan anggota Pansus.
Ia menegaskan bahwa menyatukan serta menyusun hukum perdata nasional ke dalam satu kodifikasi mandiri merupakan lompatan besar. Langkah ini dinilai sangat penting agar sistem hukum di Indonesia memiliki kedaulatan penuh dan tidak lagi terikat pada aturan-aturan kuno warisan masa penjajahan.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment