SURABAYA – Seorang terapis di Superior Spa Surabaya, Nur Hasannah Prasetya, kini harus berhadapan dengan hukum setelah didakwa mencuri uang milik pelanggannya, Tonny Soegiono. Dalam kurun waktu hanya dua bulan, terdakwa diduga berhasil menguras saldo rekening korban hingga mencapai Rp 1,285 miliar.
Aksi pencurian ini dilakukan Nur antara bulan Agustus hingga September 2024. Modusnya tergolong licik; ia memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan korban. Setiap kali korban menjalani perawatan spa dan pergi ke toilet, ia kerap menitipkan ponselnya kepada Nur.
Di dalam casing ponsel tersebut, korban menyimpan kartu ATM BCA Prioritas miliknya. Nur diam-diam mengambil kartu tersebut, melakukan transfer ke rekening pribadinya dan rekannya, lalu mengembalikan kartu itu ke tempat semula agar korban tidak menaruh curiga. Nur diduga sudah mengetahui nomor PIN ATM korban sebelumnya dengan cara mengintip saat korban bertransaksi.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Hasanudin Tandilolo, membeberkan bahwa seluruh dana yang dicuri telah habis tak bersisa.
“Uang milik saksi korban tersebut telah habis digunakan oleh terdakwa bersama rekannya (DPO) untuk keperluan pribadi dan foya-foya. Berdasarkan bukti yang ada, dana tersebut digunakan untuk menginap di hotel mewah hingga pembelian berbagai macam perhiasan emas,” ujar Hasanudin saat membacakan dakwaan.
Hasanudin juga menekankan bahwa aksi ini dilakukan secara terencana dan berulang. “Terdakwa melakukan penarikan dan transfer secara bertahap dalam frekuensi yang cukup sering selama dua bulan, sehingga total kerugian mencapai angka satu miliar rupiah lebih,” tambahnya.
Terdakwa bersama rekannya, Putriana Kusuma Wardany (saat ini berstatus DPO), berkali-kali memesan kamar kelas deluxe dan eksekutif di hotel berbintang di Surabaya. Tercatat ada tujuh kali transaksi pembelian emas di berbagai mal, seperti BG Junction dan Royal Plaza, dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Terdapat catatan transfer ilegal dengan nominal fantastis, salah satunya mencapai Rp 75 juta dalam sekali transaksi.
Kejahatan ini baru terungkap pada 25 September 2024 saat Tonny Soegiono mencetak mutasi rekening di Bank BCA KCU Rungkut Industri. Ia terkejut mendapati saldo tabungannya telah terkuras melalui puluhan transaksi yang tidak ia kenali.
Atas perbuatannya, JPU Hasanudin Tandilolo menjerat terdakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Terdakwa kini terancam hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment