Uncategorized

Tolak Reklamasi, Nelayan dan Petani Garam Demo di Balai Kota Surabaya

Aksi Demonstrasi Masyarakat Pesisir Menolak Proyek Reklamasi Surabaya Waterfront Land

Sejumlah kelompok masyarakat pesisir, nelayan, petani tambak, pelaku UMKM perikanan, mahasiswa, organisasi keagamaan, dan organisasi masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Madani Maritim (FMMM) menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Surabaya. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (22/9), dengan menuntut penolakan terhadap proyek Reklamasi Surabaya Waterfront Land (SWL).

Koordinator Umum FMMM, Ramadhani Jaka Saputra, menjelaskan alasan dilakukannya aksi tersebut karena merasa Pemerintah Kota Surabaya tidak memberikan dukungan yang jelas terhadap aspirasi masyarakat. Hal ini terlihat saat forum rapat Kerangka Acuan (KA) Proyek SWL yang dihadiri oleh PT Granting, OPD Provinsi Jawa Timur, dan OPD Kota Surabaya pada Kamis (21/8). Dalam pertemuan tersebut, tidak ditemukan komitmen penolakan dari pihak pemerintah.

Menurut Jaka, sikap OPD dan camat dinilai normatif serta diam tanpa menyatakan penolakan secara jelas sesuai kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan elemen masyarakat FMMM. Ia menyayangkan hal ini, terutama karena sebelumnya Wali Kota Surabaya pernah menyatakan komitmen untuk menolak proyek tersebut sebelum menjalani cuti kampanye Pilwali 2025.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga dianggap tidak peduli dengan isu ini. Perjuangan penolakan telah berlangsung selama lebih dari 1,5 tahun sejak Permenko Perekonomian RI No 6 Tahun 2024 disahkan, yang memasukkan beberapa Proyek Strategis Nasional (PSN), termasuk SWL. Meskipun SWL tidak masuk dalam daftar 77 PSN dalam Perpres No. 12 Tahun 2025, pengembang tetap melanjutkan berbagai tahapan pra operasional.

Saat ini, pengembang telah memiliki Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Selanjutnya, mereka sedang melakukan pengurusan izin lingkungan yang sampai pada penyusunan Kerangka Acuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (KA ANDAL).

Hapus Praktik Pekerja Anak, RUU PPRT Tegaskan Batas Usia Minimal 18 Tahun

FMMM memiliki dasar kuat untuk menolak proyek ini, karena dampak pembangunan SWL tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak pada sosial dan ekonomi masyarakat pesisir. Pembangunan pulau buatan ini berada tepat di habitat udang, kerang, teripang, ikan, dan komoditas perikanan lainnya. Hal ini bertentangan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto tentang ketahanan pangan.

Selain itu, FMMM meragukan kemampuan pengembang, PT. Granting Jaya, yang tidak memiliki rekam jejak sebagai perusahaan properti yang jelas. Beberapa catatan buruk seperti ambrolnya wahana perosotan Kenpark, rendahnya serapan PAD Atlantis Land, dan berbagai kegagalan lainnya menjadi alasan utama kekhawatiran.

Pada 8 September 2025, FMMM melakukan audiensi dengan Asisten 1 Wali Kota Surabaya. Mereka menyampaikan tiga tuntutan, yaitu:

  1. Mendesak Wali Kota Surabaya dan Gubernur Jawa Timur beserta jajaran untuk menyatakan penolakan SWL baik secara administratif maupun di depan publik.
  2. Mendesak Wali Kota Surabaya dan Gubernur Jawa Timur untuk mengirimkan nota permohonan pencabutan PKKPRL kepada KKP RI.
  3. Mendesak Wali Kota Surabaya dan Gubernur Jawa Timur untuk mengirimkan nota permohonan pemberhentian proses penerbitan izin lingkungan (AMDAL) kepada Kementerian Lingkungan Hidup RI.

Hasil pertemuan dengan Sekda Kota Surabaya pada 10 September 2025 justru membuat kemarahan warga semakin memuncak karena gaya dan komunikasi Sekda yang dianggap arogan dan tidak serius. Akibatnya, FMMM menggelar aksi demonstrasi karena merasa tidak ada upaya serius dari pemerintah untuk mengakomodir aspirasi mereka melalui jalur dialog.

Jika tiga poin tuntutan tersebut tidak terpenuhi dalam 3×24 jam, FMMM akan meningkatkan eskalasi gerakan lebih besar dan massif.

Gagal di Fase Grup, Indonesia dan Thailand Absen dari Semifinal Piala AFF U17

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *