Berita Regional

YLKI Layangkan Somasi ke Kemensos Terkait Pemutusan Kepesertaan BPJS PBI Secara Mendadak

Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan. Buntut Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI, YLKI Somasi Kemensos(rsudtp.acehbaratdayakab.go.id)

Gardupedia.com – Kebijakan pemerintah yang menonaktifkan jutaan peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) secara tiba-tiba memicu reaksi keras. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) secara resmi melayangkan somasi kepada Kementerian Sosial (Kemensos) RI pada Senin (9/2/2026).

Langkah hukum ini diambil setelah munculnya gelombang keluhan dari masyarakat, khususnya kelompok rentan yang kehilangan akses layanan kesehatan secara mendadak.

YLKI menilai tindakan Kemensos menonaktifkan kepesertaan PBI tanpa pemberitahuan terlebih dahulu adalah bentuk mal-administrasi dan pelanggaran hak konsumen atas informasi. Menurut YLKI, negara tidak sepatutnya menghapus hak jaminan kesehatan warga miskin hanya karena alasan perbaikan data atau birokrasi yang tidak transparan.

Hingga saat ini, laporan yang masuk menunjukkan dampak yang memprihatinkan. Banyak pasien penyakit kronis, seperti pasien gagal ginjal yang rutin menjalani cuci darah serta lansia yang memerlukan kontrol paru, gagal mendapatkan penanganan medis karena status BPJS mereka tiba-tiba tidak aktif. YLKI mencatat setidaknya sudah ada belasan pengaduan resmi dan diperkirakan jumlahnya akan terus bertambah.

Dalam somasinya, YLKI mendesak pemerintah untuk segera melakukan langkah-langkah berikut:

Kerbau Albino di Bangladesh Menjadi Viral Karena Mirip Donald Trump, Siap Dikurbankan

  1. Meminta Kemensos berhenti memutus kepesertaan tanpa sosialisasi atau pemberitahuan kepada warga yang terdampak.
  2. Menuntut pemulihan status kepesertaan bagi kelompok rentan guna menjamin keberlanjutan pengobatan.
  3. Mendesak agar proses pengaktifan kembali (reaktivasi) dibuat sederhana dan tuntas dalam waktu maksimal satu hari, serta menyediakan posko pengaduan yang mudah dijangkau.
  4. Meminta penjelasan terbuka mengenai dasar kebijakan dan kriteria data yang digunakan dalam penonaktifan tersebut.
  5. Menyarankan adanya masa tenggang selama 3 hingga 6 bulan sebelum peserta benar-benar dinonaktifkan sepenuhnya.

Penonaktifan ini didasari oleh pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kemensos mengeklaim langkah ini diperlukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran, menyasar warga yang masuk dalam kategori desil 1-5 (miskin ekstrem hingga rentan miskin). Namun, proses verifikasi ini menuai kritik karena dianggap kurang objektif dan menyebabkan banyak warga miskin yang layak menerima bantuan justru terhapus dari sistem.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan menyatakan bahwa kewenangan untuk menambah atau menghapus nama dalam daftar penerima bantuan iuran sepenuhnya berada di tangan Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial.

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *