Berita NASIONAL

Yusril Tegaskan Tak Ada Kekebalan Hukum dalam Kasus Penganiayaan Pelajar oleh Oknum Brimob di Tual

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

Gardupedia.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memberikan respons keras terkait tragedi penganiayaan yang menewaskan seorang pelajar berinisial AT (14) di Tual, Maluku Tenggara. Pelaku tindakan brutal tersebut merupakan seorang anggota Brimob berinisial Bripda MS.

Yusril, yang juga menjabat sebagai anggota Komite Reformasi Polri, menyatakan keprihatinan yang mendalam dan belasungkawa kepada keluarga korban, Arianto Tawakal. Ia menilai tindakan oknum tersebut sangat mencederai nilai kemanusiaan.

Dalam pernyataannya pada Minggu (22/2/2026), Yusril menekankan bahwa tugas utama polisi adalah memberikan perlindungan kepada setiap warga negara, tanpa memandang status mereka sebagai korban maupun tersangka. Ia sangat menyayangkan jika aparat yang seharusnya menjadi pengayom justru melakukan kekerasan fatal, apalagi terhadap anak di bawah umur yang tidak melakukan kesalahan.

Yusril memastikan bahwa proses hukum akan berjalan tegas. Menurutnya, Bripda MS harus menghadapi dua jenis hukuman:

  1. Dengan ancaman hukuman terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan) dari keanggotaan Polri.
  2. Pelaku harus diadili di pengadilan umum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

“Di negara hukum ini, tidak ada satu pun individu yang kebal hukum. Jika aparat terbukti melanggar, mereka pun harus dijatuhi hukuman yang setimpal,” tegas Yusril.

Kuras Rp 1,5 Miliar dari APBN, Proyek Sumur Bor di Rote Ndao Harus Tepat Sasaran

Meski mengkritik keras tindakan oknum tersebut, Yusril mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Mabes Polri dan Polda Maluku. Ia menilai sikap Polri yang secara terbuka meminta maaf dan mengakui kesalahan jajarannya menunjukkan adanya perubahan budaya organisasi ke arah yang lebih rendah hati.

Selain itu, ia memuji kecepatan Polres Maluku Tenggara dalam menahan dan menetapkan Bripda MS sebagai tersangka. Yusril menambahkan bahwa Komite Percepatan Reformasi Polri sedang memfinalisasi laporan untuk Presiden guna memperbaiki sistem rekrutmen, pendidikan, dan pengawasan di internal kepolisian agar kejadian serupa tidak terulang.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *