Berita Ekonomi

1.550 Calon Manajer Kopdes Batal Teken Kontrak, Kemenkop Pastikan Gaji Tetap Cair

Gardupedia.com — Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengungkapkan sebanyak 1.550 calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mengajukan permohonan penawaran ulang (offering letter). Langkah ini diambil setelah para calon manajer tersebut sempat batal atau menolak menandatangani kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada tahap awal.

Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kemenkop, Destry Anna Sari, menjelaskan bahwa latar belakang belum ditandatanganinya kontrak tersebut sangat beragam, mulai dari terlewatinya batas waktu penandatanganan hingga timbulnya penyesalan dari calon manajer yang sebelumnya menolak penawaran.

“Ada yang waktunya terlewat, ada yang sempat menolak di awal lalu menyesal, sehingga mereka mengajukan permohonan untuk diberikan offering letter ulang untuk penempatan di lokasi gerai Kopdes yang sudah siap,” ujar Destry Anna Sari saat konferensi pers di Kantor Kemenkop, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Destry menyampaikan, proses penawaran ulang tersebut difasilitasi oleh PT Agrinas Pangan Nusantara dan telah resmi ditutup pada Kamis (15/10/2026) malam. Kendati demikian, pihaknya masih menunggu laporan akhir terkait total calon manajer yang mengambil penawaran susulan tersebut.

“Kami belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari PT Agrinas mengenai berapa jumlah pasti dari 1.550 calon manajer tersebut yang akhirnya resmi menandatangani penawaran ulang,” kata Destry.

Kejurnas Padel 2026 Diikuti 20 Provinsi, Marciano Akselerasi Prestasi hingga Tingkat Dunia

Di samping persoalan kontrak kerja, Kemenkop memastikan seluruh manajer Kopdes Merah Putih tetap memperoleh jaminan hak gaji untuk periode tiga bulan terakhir pada tahun 2026, yaitu Oktober hingga Desember, meskipun beberapa lokasi gerai belum beroperasi secara penuh.

“Anggarannya sudah disiapkan. Kalau ke anggaran pemerintah kan per tahun ya, jadi tahun ini kami mengajukannya untuk tiga bulan gaji saja, yaitu untuk Oktober, November, dan Desember,” jelas Destry.

Destry menegaskan, bagi para manajer yang telah merampungkan penandatanganan kontrak kerja, hitungan masa kerja mereka telah dimulai sejak 1 Oktober 2026. Pencairan hak gaji dipastikan akan disalurkan tepat waktu.

“Seluruh manajer Kopdes yang sudah menandatangani kontrak akan mulai menerima pembayaran gaji paling lambat pada 1 November 2026,” tegasnya.

Adapun besaran pendapatan yang akan diterima oleh para manajer berkisar antara Rp6,8 juta hingga Rp9,3 juta per bulan. Nominal ini mencakup akumulasi gaji pokok dan tunjangan umum yang disesuaikan dengan regulasi Kementerian Keuangan serta wilayah penempatan masing-masing.

Syed Saddiq Luapkan Amarah di Parlemen Terkait Kabut Asap Karhutla Indonesia

Mengenai peran manajer di lokasi yang gerainya belum siap beroperasi secara optimal, Destry menjelaskan bahwa para manajer tetap diarahkan untuk menjalankan sejumlah fungsi persiapan operasional di lapangan.

“Ini mereka disesuaikan dengan kelengkapannya bersama Agrinas. Jadi, walaupun gerainya belum lengkap beroperasi, mereka tetap bertugas membantu mempersiapkan operasional, seperti melayani permintaan retail maupun melakukan konsolidasi produk,” pungkas Destry.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *