Temuan PPATK tentang Rekening Dormant yang Mengkhawatirkan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sejumlah rekening bank yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan total nilai dana mencapai Rp 428.612.372.321. Rekening tersebut tidak memiliki pembaruan data nasabah, sehingga menjadi potensi besar untuk digunakan dalam kejahatan seperti pencucian uang dan tindakan ilegal lainnya.
Menurut informasi yang diperoleh, rekening dormant merupakan rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu sesuai kebijakan masing-masing bank. Hal ini membuka celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkannya secara tidak sah.
PPATK mengungkapkan bahwa temuan mereka menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan rekening tersebut. Berikut beberapa fakta yang diungkap oleh PPATK:
1. Rekening yang Terkait dengan Tindak Pidana
Sejak tahun 2020, PPATK telah menganalisis lebih dari satu juta rekening yang diduga terkait dengan tindak pidana. Dari jumlah tersebut, sekitar 150 ribu rekening dikategorikan sebagai “nominee”, yaitu rekening yang diperoleh melalui penjualan ilegal, peretasan, atau cara lain yang melanggar hukum. Rekening ini kemudian digunakan untuk menyimpan dana hasil kejahatan, lalu menjadi tidak aktif atau dormant.
Selain itu, lebih dari 50 ribu rekening tidak menunjukkan aktivitas transaksi sebelum dana ilegal masuk. Ini menunjukkan adanya praktik yang sangat berisiko.
2. Rekening Penerima Bantuan Sosial yang Tidak Digunakan
PPATK juga menemukan lebih dari 10 juta rekening yang menerima bantuan sosial, namun tidak pernah digunakan selama lebih dari 3 tahun. Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap tanpa ada aktivitas. Hal ini menunjukkan bahwa penyaluran bantuan sosial belum tepat sasaran.
3. Rekening Instansi Pemerintah yang Dormant
Selain itu, PPATK menemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant. Total dana yang terkait mencapai Rp 500 miliar. Padahal, rekening ini seharusnya aktif dan dapat dipantau secara berkala.
Jika tidak ditangani, hal ini akan berdampak buruk terhadap perekonomian Indonesia dan merugikan pemilik sah rekening tersebut. Oleh karena itu, PPATK melakukan pemblokiran sementara atas transaksi rekening yang dikategorikan dormant.
Tujuan Pemblokiran Rekening Dormant
PPATK menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. Meski rekening diblokir sementara, nasabah tetap memiliki hak atas dana yang tersimpan di perbankan. Pemblokiran juga bertujuan memberi peringatan kepada nasabah bahwa mereka memiliki rekening dormant, serta memberitahu ahli waris atau pimpinan perusahaan jika rekening tersebut tidak diketahui selama ini.
Langkah yang Harus Dilakukan Nasabah Jika Mereka Keberatan
Jika nasabah keberatan dengan pemblokiran rekening, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengaktifkan kembali rekening mereka:
- Mengisi Formulir Keberatan
-
Nasabah mengisi formulir keberatan melalui link: https://bit.ly/FormHensem
-
Proses Customers Due Diligence (CDD)
- Nasabah datang ke bank terkait untuk melakukan proses CDD/Profiling ulang.
-
Lampirkan dokumen seperti KTP, buku tabungan, dan bukti pengisian formulir keberatan.
-
Pemeriksaan oleh PPATK
-
PPATK akan melakukan pemeriksaan melalui sinkronisasi database profiling nasabah di bank.
-
Reaktivasi Rekening
- Jika semua tahapan selesai, bank akan melakukan reaktivasi rekening nasabah.
- Nasabah dapat memeriksa status rekening secara berkala.


Comment