Gardupedia.com — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) tidak memiliki kewajiban hukum untuk menyampaikan laporan pengelolaan penggunaan dana operasional penyelenggaraan ibadah haji kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Penegasan tersebut disampaikan Yaqut saat menanggapi keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/9/2026).
Yaqut menjelaskan bahwa regulasi perundang-undangan telah membagi secara tegas batas kewenangan antara Kemenag dan BPKH. Menurutnya, BPKH berwenang mengelola, menginvestasikan, serta memelihara dana haji yang disetorkan oleh jemaah, sedangkan Kemenag berfokus pada ranah teknis operasional dan pelayanan ibadah di lapangan.
Ia menekankan bahwa alur pertanggungjawaban penggunaan anggaran penyelenggaraan haji dilakukan melalui jalur pengawasan resmi negara, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI serta audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Secara alur koordinasi, Kemenag memang menentukan besaran kebutuhan biaya operasional bersama BPKH dan DPR. Namun, dalam hal pertanggungjawaban penggunaan dana operasional, Kemenag melaporkannya kepada DPR RI dan diaudit oleh BPK, bukan memberikan laporan tersebut kepada BPKH,” ujar Yaqut di persidangan, Senin (21/9/2026).
Lebih lanjut, Yaqut juga mencecar saksi mengenai pembagian serta penginputan data kuota haji pada sistem E-Hajj dan kaitannya dengan pengelolaan nilai manfaat oleh BPKH. Ia menegaskan bahwa posisi BPKH hanyalah sebagai penyedia dana operasional yang disetujui, bukan badan pemeriksa keuangan Kemenag.
“Kedudukan BPKH adalah sebagai mitra kerja dalam penyediaan dana dan pengembang nilai manfaat setoran awal jemaah. BPKH bukanlah lembaga pengawas yang berwenang menerima laporan pertanggungjawaban keuangan dari Kemenag,” tegas Yaqut.
Yaqut menambahkan, seluruh kebijakan operasional dan penyesuaian kuota yang diambil Kemenag bertujuan demi kelancaran pelayanan jemaah di tanah suci. Oleh karena itu, mekanisme pelaporan keuangan tetap tunduk pada aturan akuntabilitas negara, bukan pertanggungjawaban antar-lembaga secara administratif.
“Pertanggungjawaban keuangan negara itu ada jalurnya sendiri yang resmi melalui audit BPK dan pengawasan politik oleh DPR. Jadi tidak ada aturan yang mengharuskan Kemenag melapor ke BPKH, agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi dan kewenangan di lapangan,” tuturnya.


Comment