Berita NASIONAL

KPU Tak Verifikasi Ijazah Gibran ke Dinas, Hakim MK Pertanyakan Perbedaan Standar

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin dalam sidang Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam.(Tangkapan layar Youtube MK RI)

Gardupedia.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui tidak melakukan verifikasi lapangan secara langsung ke dinas pendidikan terkait keabsahan dokumen persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pendaftaran calon wakil presiden.

Pengakuan tersebut disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam sidang pemeriksaan perselisihan syarat pencalonan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam.

Afifuddin menjelaskan, KPU merasa tidak perlu melakukan penelusuran ke dinas pendidikan setempat lantaran Gibran telah menyertakan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah resmi yang dikeluarkan oleh kementerian berwenang. Menurutnya, KPU menganggap dokumen tersebut sah secara hukum, terlebih selama masa pendaftaran tidak terdapat laporan atau masukan dari masyarakat mengenai isu ijazah tersebut.

“Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya,” ujar Afifuddin di hadapan majelis hakim. “Karena itu dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar.”

Sikap KPU tersebut memicu pertanyaan dari Hakim Konstitusi Saldi Isra. Saldi menyoroti perbedaan standar verifikasi yang diterapkan KPU, di mana penyelenggara pemilu biasanya sangat ketat memeriksa latar belakang pendidikan calon pada tingkat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Langkah Petrokimia Gresik Cetak Green Talents untuk Masa Depan Agroindustri

“Pak Afif di pemilihan kepala daerah itu malahan ngotot sekali bilang ke KPU-nya, ‘tolong dicek ke mana sekolahnya? Kalau ada yang paket C dicek di mana dikeluarkannya?’ segala macam. Nah ini makanya penting ditanyakan tadi,” kata Saldi.

Dalam persidangan yang sama, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkapkan keterbatasan instansinya dalam mengawasi tahapan verifikasi berkas pencalonan. Bagja menyebut Bawaslu tidak mendapatkan akses penuh dari KPU untuk menguji dokumen para pendaftar.

“Pada saat pengaduan itu terjadilah proses pencalonan, pendaftaran, dan lain-lain. Ini juga kami tidak diberikan akses untuk hal tersebut Yang Mulia. Kami tidak tahu dan bagaimana,” jelas Bagja.

Sidang perselisihan di Mahkamah Konstitusi ini merupakan tindak lanjut atas gugatan yang diajukan oleh pemohon, di antaranya Denny Indrayana, yang menilai KPU meloloskan pendaftaran tanpa pembuktian administrasi yang memadai. Sementara itu, pihak KPU meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Jokowi Buka Suara Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK: Kita Ikuti Proses Hukum

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *