Berita NASIONAL

Yusril Minta Masyarakat Objektif Soal Bebas Bersyarat Mas Bechi: Sudah Jalani 2/3 Masa Pidana

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu (23/9/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )

Gardupedia.com — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemberian hak pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus kekerasan seksual, Mochammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Yusril menjelaskan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) telah memberikan klarifikasi serta melaporkan penanganan kasus tersebut kepadanya. Berdasarkan laporan tersebut, Mas Bechi berhak memperoleh hak bebas bersyarat karena telah memenuhi syarat utama, yaitu menyelesaikan dua pertiga (2/3) dari total masa pidananya serta berkelakuan baik selama dalam pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Masalah ini sudah diklarifikasi Dirjen PAS kemarin. Mereka juga lapor kepada saya. Bechi diberikan pembebasan bersyarat karena sudah menjalani pidana dua pertiga dari lamanya masa pidana. Selama dalam pembinaan di LP dia berkelakuan baik,” kata Yusril di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Yusril menekankan bahwa status Bechi saat ini adalah pembebasan bersyarat, bukan bebas murni. Oleh karena itu, yang bersangkutan masih berada di bawah pengawasan ketat Balai Pemasyarakatan (Bapas). Jika selama masa pembebasan bersyarat Bechi kembali melakukan pelanggaran hukum atau bergaul dengan lingkungan yang buruk, maka hak pembebasan bersyaratnya akan langsung dicabut.

“Selama bebas bersyarat, dia berada dalam pengawasan. Sekali dia ditemukan terindikasi melakukan kejahatan atau didapati dia bergaul dengan orang-orang yang berkelakuan buruk, maka dia akan ditangkap dan dimasukkan kembali ke LP untuk menjalani sisa sepertiga hukumannya,” tegas Yusril.

Langkah Petrokimia Gresik Cetak Green Talents untuk Masa Depan Agroindustri

Lebih lanjut, Yusril meminta masyarakat untuk bersikap objektif dan tidak menggunakan standar ganda dalam menilai pemberian hak-hak warga binaan pemasyarakatan. Menurutnya, pemenuhan hak narapidana merupakan amanah undang-undang yang harus dijalankan secara adil, tanpa dipengaruhi rasa senang atau tidak senang terhadap seseorang.

“Masyarakat juga harus belajar dan berpikir objektif melihat masalah seperti ini. Jangan pula mempunyai standar ganda. Kalau senang dengan seseorang, minta haknya dipenuhi. Kalau tidak senang, minta pemenuhan haknya dipersulit. Kita harus objektif,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah berkewajiban menjalankan hukum secara konsisten dan tidak tebang pilih.

“Pemerintah menjalankan amanah dan tugas sesuai hukum yang berlaku dan harus objektif. Tidak boleh didasarkan rasa senang atau tidak senang. Pemerintah harus adil dan objektif,” pungkas Yusril.

Sebelumnya, Mas Bechi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara atas kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap santriwati di lingkungan Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Keputusan pembebasan bersyarat Bechi sempat menjadi sorotan publik sebelum akhirnya mendapat penjelasan resmi dari pihak Kemenimipas.

Jokowi Buka Suara Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK: Kita Ikuti Proses Hukum

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *