Gardupedia.com – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan sikapnya untuk menghormati seluruh tahapan peradilan yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan keabsahan syarat pendidikan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, pada Pemilu 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi menanggapi permohonan sengketa perselisihan hasil pemilu yang diajukan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan.
“Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum. Jadi kita mengikuti proses hukum yang ada,” ujar Jokowi saat ditemui wartawan di Solo, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026).
Guna meredam spekulasi publik, Jokowi membeberkan secara terperinci rekam jejak pendidikan formal Gibran, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi di luar negeri, termasuk jalur pembelajaran (pathway) yang ditempuhnya.
Jokowi memaparkan bahwa Gibran mengawali pendidikan di SD Negeri 16 Surakarta, lalu melanjutkan ke SMP Negeri 1 Surakarta. Jenjang menengah atas diteruskan di Orchid Park Secondary School, Singapura. Setelah menyelesaikan ujian kualifikasi O-Level, Gibran mengambil program pathway di UTS Insearch selama kurang lebih tiga tahun sebelum akhirnya menuntaskan studi di Management Development Institute of Singapore (MDIS).
“Jelas semuanya. Jelas semuanya,” tegas Jokowi.
Mengenai gugatan pemohon yang meminta MK mendiskualifikasi Gibran serta membatalkan keputusan KPU terkait penetapan wakil presiden, Jokowi menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya telah sesuai prosedur formal.
“Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Ya masa sudah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi. Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan yaitu Mahkamah,” tuturnya.
Sebelumnya, MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (21/9/2026) malam. Dalam persidangan tersebut, pemohon Denny Indrayana mempertanyakan keabsahan kualifikasi pendidikan Gibran serta menyoroti proses penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah yang dinilai janggal karena rampung dalam sehari.
“Surat Keterangan Gibran diselesaikan dalam 1 hari, diajukan 6 Agustus, selesai 6 Agustus. Biasanya dalam P119, kami mendapatkan informasi bahwa itu paling cepat 5 hari kerja terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap,” ujar Denny dalam persidangan tersebut.
Pemohon menduga adanya cacat hukum dan manipulasi dalam penetapan aturan teknis syarat pencalonan, sehingga meminta MK membatalkan keputusan penetapan pasangan calon terkait.


Comment