Gardupedia.com — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan persidangan sengketa keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke agenda pembuktian. Langkah tersebut diambil majelis hakim usai menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan pendahuluan pada Senin (28/9/2026).
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menilai, keputusan majelis hakim yang menyeberangkan perkara ini ke tahap pembuktian mengindikasikan bahwa substansi gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon dinilai memenuhi syarat hukum awal dan layak diuji secara mendalam.
“Keputusan Mahkamah Konstitusi untuk membuka sidang agenda pembuktian menandakan bahwa gugatan yang diajukan tidak gugur di tahap awal dan memiliki bobot argumentasi hukum yang signifikan,” ujar Jimly Asshiddiqie saat memberikan keterangan hukum di Jakarta, Senin (28/9/2026) sore.
Pakar hukum tata negara tersebut menjelaskan bahwa fase pembuktian akan menjadi ruang kritis bagi majelis hakim dalam membedah fakta-fakta hukum secara objektif. Pemeriksaan diperkirakan tidak hanya berfokus pada fisik dokumen ijazah, melainkan juga mencakup keabsahan prosedur penyetaraan ijazah luar negeri yang dikeluarkan oleh kementerian terkait.
“Ini merupakan momentum penting bagi majelis hakim untuk menggali fakta objektif, menguji keabsahan dokumen formal, serta mendengarkan kesaksian para ahli secara transparan di hadapan publik,” lanjut Jimly.
Selain itu, Jimly menekankan agar semua pihak menghormati seluruh proses persidangan di MK dan menyerahkan pembuktian sepenuhnya pada koridor hukum konstitusi, tanpa menggiringnya menjadi narasi opini publik semata.
“Semua pihak, baik pemohon, termohon, maupun pihak terkait, harus menguji klaimnya dengan membawa alat bukti yang sah serta mendasarkan pada fakta persidangan. MK adalah benteng hukum, maka biarkan fakta hukum dan kriteria konstitusional yang menentukan,” tegas Jimly.
Dalam agenda pembuktian mendatang, seluruh pihak yang bersengketa diwajibkan membawa alat bukti yang valid, menghadirkan saksi kunci, serta menyampaikan pandangan dari para ahli hukum tata negara.
Proses persidangan hingga tahap ini diharapkan dapat menghasilkan putusan yang bersifat final dan mengikat (final and binding), sekaligus memberikan kepastian hukum yang tegas atas persyaratan administratif pejabat negara.


Comment