Berita NASIONAL

Kejagung Bongkar Manipulasi Pengadaan Motor Listrik BGN Rp 1,2 Triliun

Foto: ARIF FIRMANSYAH/ARIF FIRMANSYAH

Gardupedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus manipulasi laporan dalam pengadaan kendaraan listrik pada Badan Gizi Nasional (BGN). Kasus ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.

Proyek bernilai anggaran Rp 1,2 triliun tersebut disinyalir mengalami penyimpangan berat berupa rekayasa jumlah unit kendaraan yang direalisasikan serta persekongkolan dalam proses tender.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa dari rencana awal pengadaan sebanyak 25.644 unit yang kemudian direvisi menjadi 21.000 unit, realisasi fisik di lapangan hingga Maret 2026 baru mencapai 2.117 unit. Namun, para tersangka memalsukan pertanggungjawaban seolah-olah pengadaan telah rampung hingga 21.800 unit.

“Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21.000, dan di akhir sekitar Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai,” kata Anang saat memberikan keterangan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).

Anang menyebutkan kecurangan tersebut terjadi akibat persekongkolan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BGN dengan penyedia dari pihak swasta. Pihak-pihak yang terlibat diduga telah mengondisikan spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga pemenangan tender sejak awal proses lelang.

Era Prabowo: Hentikan Impor 7 Pangan Utama, Pemerintah Pangkas Ratusan Aturan Ruwet

“Penyidikan sementara para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dan PT ASE,” tegas Anang.

Dalam klaster pengadaan motor listrik ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus PPK, Kolonel Budi Utomo (BU); Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) dan PT ASE, Andri Mulyono (AM); Direktur PT YAT berinisial YY; serta dua Direktur PT ASE berinisial AA dan GB. Penyidik saat ini masih mendalami dugaan penerimaan janji atau aliran dana kepada oknum PPK tersebut.

Penetapan lima tersangka dalam kasus motor listrik ini memperpanjang daftar tersangka pada perkara dugaan korupsi BGN. Secara keseluruhan, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka yang melingkupi dugaan penyimpangan pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, televisi, hingga afiliasi dengan yayasan pengelola SPPG.

Daftar tersangka tersebut termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta beberapa pejabat BGN dan pihak swasta lainnya. Sebanyak enam tersangka di antaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menjalani proses persidangan.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian keuangan negara akibat rangkaian penyimpangan dalam tata kelola program BGN ini diperkirakan mencapai Rp 10 triliun.

Ditanggung APBN lewat PMN, Manajer Kopdes Merah Putih Dikontrak 2 Tahun

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *