Berita Regional

Fraksi PKB Minta Biro Baru Pemprov Jatim Tak Sekadar Formalitas Kawal BUMD dan BLUD

Ahmad Athoillah, M.IP. (Gus Atho') Anggota FPKB DPRD Jatim

Gardupedia.com – Pembentukan Biro Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapat perhatian serius dari kalangan legislatif. Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur dari Fraksi PKB, Ahmad Athoillah yang akrab disapa Gus Atho’ menegaskan bahwa keberadaan struktur anyar ini tidak boleh sekadar menjadi perombakan kelembagaan formalis, melainkan harus membawa perubahan nyata terhadap perbaikan tata kelola BUMD dan BLUD.

Gus Atho’ menyampaikan bahwa pemisahan pengelolaan BUMD dan BLUD dari Biro Perekonomian harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperjelas mandat, kewenangan, serta indikator kinerja sejak awal. Namun, tolok ukur keberhasilan biro baru tersebut akan terlihat dari kemampuannya menyelesaikan berbagai catatan kritis dan temuan dari Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jatim.

“Fraksi PKB menyambut baik pembentukan Biro Pengelolaan BUMD dan BLUD. Namun, manfaat biro baru ini baru terbukti jika mampu mengubah berbagai catatan negatif dari Pansus BUMD. Jangan sampai hanya berubah kelembagaan tanpa perubahan substansi dan cara kerja dalam memajukan dan mengawasi BUMD,” tegas Gus Atho’ dalam keterangannya di Surabaya.

Ia menambahkan, seluruh rekomendasi DPRD terkait BUMD harus segera diterjemahkan menjadi keputusan manajemen yang teruji, dapat diaudit, serta dilaporkan secara terbuka kepada publik maupun DPRD.

Gus Atho’ membeberkan sejumlah data dan temuan DPRD yang menunjukkan bahwa persoalan BUMD di Jawa Timur tergolong mendasar dan bersifat struktural. Salah satunya adalah ketimpangan sumbangan dividen yang masih sangat bergantung pada satu entitas saja.

Gugatan Pencalonan Gibran di MK, PDI-P Minta Semua Pihak Hormati Putusan

Bank Jatim tercatat menyumbang sekitar 86 persen dari total dividen seluruh BUMD Jatim. Kondisi ini menandakan bahwa kontribusi BUMD sektor nonkeuangan masih relatif tipis.

Ketimpangan tersebut berimbas pada kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam RAPBD 2027, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan direncanakan sebesar Rp496,25 miliar. Angka tersebut hanya menyumbang sekitar 2,8 persen dari total target PAD Jawa Timur yang mencapai Rp17,707 triliun.

Di samping masalah pendapatan, persoalan administratif dan tata kelola internal juga menjadi sorotan tajam. PT Jatim Grha Utama (JGU) tercatat masih menunggak piutang dividen sebesar Rp4,72 miliar sejak tahun 2019. Pansus BUMD juga menemukan indikasi kuat praktik rangkap jabatan pada jajaran direksi serta pengisian posisi Pelaksana Tugas (Plt) direksi yang dibiarkan berlangsung dalam jangka waktu panjang.

“Angka-angka ini menunjukkan persoalan yang sifatnya struktural. Biro BUMD dan BLUD baru harus bekerja dengan target dan tenggat yang jelas,” ujar politisi dari Fraksi PKB tersebut.

Guna menyelesaikan persoalan tersebut, Gus Atho’ mendorong agar biro baru dibekali kewenangan substantif, khususnya dalam menilai pencapaian key performance indicator (KPI) serta menelaah Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Tanpa kewenangan ini, biro anyar tersebut dikhawatirkan hanya berakhir menjadi koordinator administratif semata.

Taktik Bek Tengah Menyerang John Herdman Bawa Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Ia juga mendesak Pemprov Jatim untuk menyusun roadmap (peta jalan) pembenahan BUMD yang dilengkapi KPI jelas dan mekanisme laporan kinerja triwulanan kepada DPRD Jatim sebagai fungsi pengawasan.

Selain itu, proses seleksi direksi dan komisaris BUMD harus dijalankan secara transparan berbasis kompetensi. Praktik rangkap jabatan dan penggunaan Plt berkepanjangan wajib segera diakhiri.

“Kalau ada pengelola yang tidak memenuhi target, harus ada evaluasi. Jangan sampai jabatan hanya dipertahankan karena alasan administratif,” tutur Gus Atho’.

Bagi BUMD yang berkinerja di bawah standar, ia menyarankan dilakukannya audit investigatif guna memetakan akar masalah secara objektif. Pemprov Jatim juga diminta menetapkan kriteria dan batas waktu yang tegas untuk menentukan langkah restrukturisasi, penggabungan (merger), hingga likuidasi BUMD yang bermasalah.

Terkait dengan pengelolaan BLUD, Gus Atho’ mengingatkan agar mekanisme dan instrumen evaluasinya tidak disamakan dengan BUMD karena keduanya memiliki fungsi dan karakter yang berbeda.

Bekuk Thailand via Drama Penalti, Elkan Baggott Tegaskan Timnas Indonesia Raja Baru ASEAN

“BUMD dan BLUD memiliki karakter berbeda. Karena itu, harus ada tim dan instrumen evaluasi yang terpisah,” jelas Anggota Komisi C DPRD Jatim tersebut.

Untuk BLUD, ia mengusulkan indikator penilaian difokuskan pada pencapaian standar pelayanan minimal, efisiensi waktu tunggu layanan, responsifitas tindak lanjut pengaduan masyarakat, serta kualitas laporan keuangan yang telah diaudit.

“Fleksibilitas keuangan BLUD bukan berarti bebas dari pengawasan. Justru semakin fleksibel, semakin kuat pula tuntutan transparansi dan akuntabilitasnya,” pungkas Gus Atho’.

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *