Gardupedia.com – Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (Sapta Karsa Hutama). Laporan tersebut dipicu oleh proses penanganan perkara sengketa keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Laporan yang diajukan oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (FORMASI), Pian Andreo Halomoan Manurung, ini terdaftar dengan nomor perkara 05/MKMK/L/10/2026. MKMK resmi menggelar sidang pemeriksaan perdana atas kasus ini di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/10/2026).
Kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum EDSA Partnership, Saddan Sitorus, menilai para hakim terduga melanggar Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Pihaknya menganggap sembilan hakim tidak menjunjung tinggi prinsip independensi, kecakapan, serta kesaksamaan dalam mengadili Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Saddan menyoroti tahapan persidangan yang dinilai tergesa-gesa tanpa melalui pemeriksaan pendahuluan yang matang mengenai kedudukan hukum (legal standing) pemohon.
“Pengadu menilai bahwa terduga pelanggar telah melanggar prinsip independensi karena dalam dugaan kami adanya tekanan publik, media hingga politik, serta adanya dugaan iming-iming berupa uang yang dilakukan oleh salah satu pemohon yaitu Denny Indrayana,” kata Saddan saat membacakan aduan dalam sidang etik di MKMK, Rabu (7/10/2026).
Saddan menegaskan, MK seharusnya melakukan pengujian kedudukan hukum secara cermat sebelum masuk ke pokok perkara. Pihaknya juga menilai MK telah melampaui kewenangannya, mengingat sengketa administratif pencalonan seharusnya menjadi domain KPU, Bawaslu, dan DKPP.
“Kami menilai seharusnya yang menjadi pemohon adalah para peserta dalam pemilihan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2024, bukan para pemohon yang tidak memiliki hubungan sebab akibat serta menjadikan MK menjadi sebuah instrumen politik,” ujar Saddan.
Dalam petitumnya, pelapor mendesak MKMK membentuk tim pakar independen guna menelisik dugaan pelanggaran etik tersebut secara objektif. Pihaknya juga menuntut penonaktifan sementara penanganan perkara terkait, pembatalan Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, hingga sanksi pemberhentian tidak dengan hormat bagi hakim yang terbukti melanggar.
Sebelumnya, MK telah memutuskan bahwa permohonan sengketa ijazah Gibran yang diajukan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima. Hakim Konstitusi Liliek menjelaskan bahwa merujuk pada Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2024, pihak yang memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu presiden hanyalah pasangan calon peserta pemilu.
Meski majelis hakim menyatakan tidak menemukan bukti fisik kesetaraan ijazah SMA/sederajat milik Gibran, MK menegaskan tidak memiliki kewenangan hukum untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.


Comment