Gardupedia.com — Partai Golkar menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai bahan introspeksi mendalam bagi para penyelenggara pemilu. Keputusan hukum tersebut diharapkan menjadi momentum untuk mengevaluasi dan menyempurnakan sistem pemilihan umum di masa depan.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa amar putusan lembaga peradilan konstitusi itu sepatutnya menjadi pelajaran penting agar seluruh proses politik dan penyelenggaraan negara selalu berlandaskan pada kepatuhan aturan serta integritas.
“Tentu bagi para penyelenggara pemilu, putusan MK ini bukan saja sekadar pelajaran, tetapi juga bahan introspeksi diri,” ujar Doli saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Doli menambahkan, poin-poin pertimbangan dalam putusan tersebut akan dijadikan salah satu materi penting bagi Komisi II DPR RI dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu mendatang. Hal ini bertujuan agar aturan mengenai mekanisme rekrutmen, seleksi, serta transparansi syarat administrasi calon wakil rakyat maupun pimpinan nasional diatur secara lebih terperinci.
Di sisi lain, Golkar menyampaikan apresiasi atas independensi MK yang dinilai mampu bertindak objektif dengan memisahkan ranah hukum dan ranah politik. Terkait langkah politik susulan pascaputusan, Doli menyerahkan hal tersebut pada konsensus pimpinan partai politik di DPR dengan tetap mengedepankan kepentingan kedaulatan negara.
Sebelumnya, MK membacakan putusan terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menyoal keabsahan syarat pendidikan Wapres Gibran pada Selasa (6/10/2026). Dalam amar putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti fisik dokumen penyetaraan ijazah setara sekolah menengah atas (SMA) dari pendidikan luar negeri milik Gibran saat pendaftaran Pilpres 2024. Kendati demikian, MK menegaskan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.
Hakim MK, Adies Kadir, menjelaskan bahwa kewenangan menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat pencalonan berada pada lembaga penilai keabsahan administrasi sesuai mandat konstitusi.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” kata Adies dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Merespons hasil persidangan tersebut, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan sikap menghormati seluruh proses peradilan yang telah berlangsung. Ia menegaskan prioritasnya saat ini adalah berfokus menjalankan tugas pemerintahan.
“Kita hormati seluruh proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan program kerja Bapak Presiden,” tutur Gibran, Rabu (7/10/2026).
Terkait polemik dokumen pendidikan, Gibran turut menegaskan bahwa keberhasilannya menyelesaikan studi jenjang sarjana (S1) di Singapura secara implisit menunjukkan kelulusannya pada jenjang pendidikan tingkat menengah atas.


Comment