Gardupedia.com — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan aparat kepolisian agar tetap menghormati dan melindungi hak-hak anak serta kelompok rentan dalam setiap operasi penindakan hukum, khususnya yang dilakukan di lingkungan lembaga pendidikan.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan intimidasi terhadap 12 santriwati dan 4 ustazah saat kepolisian menggeledah Pondok Pesantren (Ponpes) HQ di Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Komisioner Kompolnas Mochammad Choirul Anam menegaskan bahwa seluruh operasi kepolisian wajib berjalan sesuai koridor hukum, standar operasional prosedur (SOP), dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
“Saya kira penting bagi kita semua mengingatkan bahwa dalam operasi kepolisian pun tetap harus menghormati proses dan prosedur hukum, menghormati hak perlindungan khususnya anak-anak, kelompok rentan, dan lain sebagainya,” ujar Choirul Anam saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Anam menjelaskan, Polri sejatinya telah memiliki SOP penindakan yang spesifik apabila operasi hukum bersinggungan dengan perempuan dan anak-anak, terlebih jika dilaksanakan di kawasan sekolah atau pesantren.
“Memang ada SOP yang spesifik terkait penindakan. Ini berhubungan dengan perempuan, dengan anak, termasuk dilakukan di lembaga pendidikan,” kata Anam.
Atas insiden di Sukoharjo tersebut, Kompolnas mendorong Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penggeledahan. Langkah penelusuran ini dinilai krusial guna mengungkap fakta lapangan dan menindak personel yang terbukti melanggar kode etik.
“Karenanya memang penting kami ingatkan juga kepada Propam untuk turun melihat langsung kenapa peristiwa ini bisa terjadi. Dan jika ada pelanggaran ya harus ditindak,” tegas Anam.
Guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang, Kompolnas merekomendasikan agar kepolisian senantiasa berkoordinasi dan mengikutsertakan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dari pemerintah daerah maupun provinsi ketika hendak melakukan penindakan di lingkungan pendidikan.


Comment