Gardupedia.com — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan analisis mendalam terkait dampak yuridis atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mahfud menegaskan bahwa vonis tersebut berstatus ex-tunc atau berlaku surut (retroaktif).
Penegasan tersebut disampaikan Mahfud melalui serangkaian pernyataan di akun X pribadinya, @mohmahfudmd, pada Sabtu (31/10/2026) sore.
Mahfud menerangkan bahwa dalam ranah hukum terdapat dua penafsiran terhadap daya berlaku suatu putusan hakim, yaitu ex-nunc yang berlaku ke depan (prospektif) dan ex-tunc yang berlaku surut ke belakang (retroaktif). Menurutnya, kunci untuk membedakan kedua dampak tersebut terletak pada diksi formal yang dicantumkan dalam amar putusan.
“Ia (vonis MA) adalah ex-tunc, artinya berlaku retroaktif,” kata Mahfud pada Sabtu (31/10/2026).
Pakar hukum tata negara tersebut kemudian merinci perbedaan mendasar dari kedua istilah terminologi hukum peradilan tersebut:
“Kalau berlaku prospektif atau ex-nunc, istilah yang dipakai dalam vonis adalah ‘dibatalkan’ atau MA ‘membatalkan’, artinya berlaku prospektif ke depan,” tulis Mahfud.
“Sebaliknya, kalau berlaku retroaktif atau ex-tunc yang artinya berlaku surut (retroaktif), diksi amar putusan MA berbunyi ‘batal’ (bukan membatalkan),” lanjutnya.
Berdasarkan pembacaan atas amar putusan MA yang memenangkan gugatan terkait suket penyetaraan ijazah Gibran, Mahfud menilai majelis hakim secara eksplisit menggunakan kata “batal”, sehingga secara hukum dokumen tersebut dianggap tidak pernah sah sejak pertama kali diterbitkan.
“MA menyatakan ‘batal’, artinya suket itu dianggap tak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah,” tegas Mahfud.
Konsekuensi dari klasifikasi ex-tunc ini memicu implikasi bahwa keabsahan suket tersebut gugur sejak awal penerbitan, termasuk pada saat dokumen itu difungsikan sebagai salah satu kelengkapan berkas administrasi pendaftaran calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka yang digunakan untuk memenuhi persyaratan kelayakan pendaftaran kontestasi Pilpres 2024.


Comment