Gardupedia.com — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyoroti kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen pada produk pembalut wanita. Ia mendorong agar perumusan kebijakan perpajakan memperhatikan prinsip keadilan gender dan keterjangkauan bagi kelompok perempuan berpenghasilan rendah.
Arifah menegaskan bahwa produk sanitasi menstruasi merupakan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan hak kesehatan reproduksi. Mengingat menstruasi adalah proses biologis alami yang rutin dan tidak dapat dihindari, akses terhadap pembalut yang aman, higienis, dan terjangkau dinilai sangat krusial bagi setiap perempuan.
“Dibutuhkan dukungan dari banyak pihak terkait ketersediaan akses terhadap produk sanitasi menstruasi yang aman, layak, dan terjangkau, khususnya untuk mereka yang berasal dari kelompok sosial ekonomi rentan ke bawah,” ujar Arifah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/10/2026).
Ia menambahkan, perumusan regulasi di tingkat kementerian maupun lembaga lintas sektor hendaknya tidak mengabaikan dampak sosial terhadap pemenuhan hak-hak dasar perempuan.
“Kami terus mendorong agar prinsip keadilan gender dan dampak kebijakan terhadap pemenuhan kebutuhan dasar perempuan turut menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan lintas sektor,” tuturnya.
Menanggapi sorotan publik tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pengenaan PPN 11 persen murni bagian dari sistem perpajakan atas konsumsi barang yang berlaku secara umum di Indonesia, bukan bentuk diskriminasi gender.
Diana menerangkan bahwa pada dasarnya seluruh barang yang dikonsumsi masyarakat dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak (BKP), kecuali jenis tertentu yang secara spesifik diatur untuk mendapat pembebasan pajak.
“Pembalut saat ini belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut,” kata Diana saat dihubungi, Kamis (29/10/2026).


Comment