Gardupedia.com — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut hampir tidak pernah tidur demi memantau langsung fasilitas dan pelayanan jemaah Indonesia selama puncak penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023. Kesaksian tersebut disampaikan oleh pendamping haji, Miftah Faqih, saat hadir sebagai saksi meringankan (a de charge) dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Miftah mengaku menyaksikan sendiri dedikasi Yaqut yang kala itu bertugas sebagai Amirulhaj. Menurutnya, Yaqut terus berputar memeriksa titik-titik pelayanan jemaah di Tanah Suci tanpa mengenal lelah.
“Pada 2023 beliau itu tidak pernah tidur, sampai saya heran ini orang tidurnya kapan? Saya sejak kecil sudah terbiasa susah tidur malam, tapi masih kalah dengan beliau,” kata Miftah di hadapan majelis hakim, Rabu (4/11/2026).
Dalam kesaksiannya, Miftah menjelaskan bahwa Yaqut rutin melakukan inspeksi mendadak dari satu tenda ke tenda lainnya. Pemantauan tersebut mencakup pengecekan fasilitas dasar di tenda misi haji, seperti ketersediaan pasokan air di toilet hingga aliran air di dapur umum.
Pengawasan ketat pada area dapur dilakukan karena konsumsi jemaah reguler dimasak langsung di lokasi tersebut. Miftah menegaskan, jika ditemukan masalah atau ketidakberesan pelayanan di lapangan, Yaqut akan langsung memanggil pihak yang bertanggung jawab saat itu juga.
“Karena di reguler itu makanan dimasak di situ. Maka kalau ada ketidakberesan, langsung dipanggilah yang bertanggung jawab di titik itu,” ujar Miftah.
Selain masalah operasional dan fasilitas, Miftah membeberkan penanganan Yaqut saat terjadi penumpukan jemaah di Muzdalifah pada haji 2023. Menurut Miftah, Yaqut langsung memanggil sejumlah petugas dan kiai untuk meminta kepastian hukum fikih mengenai kondisi jemaah yang tertahan di lokasi tersebut.
Yaqut menegaskan agar penanganan jemaah yang tertampung di Muzdalifah didasarkan pada ketentuan syariat yang sah dan tidak dibuat-buat.
“Kemudian dipanggil, ditanya, ‘Gimana ini Pak Kiai, hukum fikih terkait jemaah yang masih terhalang di Muzdalifah?’ Kata kuncinya dari beliau, ‘Ojo ngarang lho yo’ (jangan asal mengarang). Masyaallah, Pak Menteri,” tutur Miftah.
Persidangan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan empat orang terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama Asrul Azis Taba.


Comment