Reformasi Kebijakan Remunerasi untuk Direksi dan Komisaris BUMN
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) telah mengumumkan perubahan kebijakan terkait skema kompensasi, insentif, dan penghasilan bagi direksi serta dewan komisaris BUMN dan anak usaha yang berada dalam portofolio mereka. Salah satu poin utama dari reformasi ini adalah larangan pemberian tantiem kepada komisaris BUMN dan anak usahanya.
Larangan ini sejalan dengan prinsip praktik terbaik global yang menyatakan bahwa posisi komisaris tidak seharusnya menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan. Selain itu, insentif bagi direksi kini harus sepenuhnya didasarkan pada kinerja operasional perusahaan yang nyata dan laporan keuangan yang mencerminkan kondisi riil perusahaan.
Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani, menjelaskan bahwa penataan ini merupakan bagian dari pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberikan insentif. Dengan kebijakan ini, Danantara ingin memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisaris, sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN yang baik.
Menurut Rosan, kebijakan ini bukanlah bentuk pemangkasan honorarium, melainkan penyelarasan struktur remunerasi agar sesuai dengan praktik tata kelola perusahaan terbaik global. “Komisaris tetap akan menerima pendapatan bulanan tetap yang layak sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusinya,” ujar Rosan dalam keterangan resminya.
Struktur baru yang diterapkan oleh BPI Danantara mengadopsi standar internasional dengan menetapkan sistem penghasilan tetap tanpa adanya bonus berbasis laba bagi posisi komisaris. Pendekatan ini sejalan dengan pedoman OECD terkait tata kelola perusahaan milik negara, yang menekankan pentingnya penghasilan tetap guna menjaga objektivitas pengawasan.
Langkah Awal dalam Reformasi Struktur Remunerasi
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya reformasi menyeluruh yang dilakukan BPI Danantara untuk memperkuat tata kelola investasi dan BUMN yang berlandaskan transparansi, efisiensi, serta akuntabilitas publik. Penyesuaian terhadap sistem tantiem ini juga menjadi langkah awal dalam merevisi struktur remunerasi secara keseluruhan di lingkungan BUMN.
Aturan ini tertuang dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025, dan akan mulai berlaku untuk tahun buku 2025, mencakup seluruh BUMN dalam portofolio BPI Danantara. Rosan menegaskan bahwa efisiensi bukan berarti mengurangi kualitas, dan reformasi bukan berarti instan. “Jika negara ingin dipercaya mengelola investasi, maka kita harus mulai dari dalam, dari cara kita menghargai kontribusi,” tambahnya.
Pemberitahuan ke BUMN dan Anak Usaha
Danantara telah menyurati BUMN-BUMN dan anak usahanya terkait kebijakan ini melalui surat nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Berikut daftar BUMN yang menerima tembusan surat tersebut:
- PT Jasa Raharja
- PT Asuransi Jasa Indonesia
- PT Asuransi Kredit Indonesia
- PT TWC Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko
- PT Hotel Indonesia Natour
- PT Pengembangan Pariwisata Indonesia
- PT Sarinah
- PT Angkasa Pura Indonesia
- PT Perkebunan Nusantara
- PT Sinergi Gula Nusantara
- PT Perkebunan Nusantara IV
- PT Rekayasa Industri
- PT Primissima
- PT Semen Kupang
- PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
- PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
- PT Amarta Karya (Persero)
- PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
- PT Produksi Film Negara (Persero)
- PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
- PT Boma Bisma Indra (Persero)
- PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
- PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero)
- PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
- PT Danareksa (Persero)
- PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
- PT TASPEN (Persero)
- PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
- PT ASABRI (Persero)
- PT Reasuransi Indonesia (Persero)
- PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)
- PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
- PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)
- PT Pupuk Indonesia (Persero)
- PT Rajawali Nusantara (Persero)
- PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
- PT Mineral Industri Indonesia (Persero)
- PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
- PT Len Industri (Persero)
- PT Bio Farma (Persero)
- PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
- PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
- PT Industri Kereta Api (Persero)
- PT Pos Indonesia (Persero)
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
- PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
- PT Jasa Marga (Persero) Tbk
- PT Hutama Karya (Persero)
- PT Brantas Abipraya (Persero)
- PT Waskita Karya (Persero) Tbk
- PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
- PT Adhi Karya (Persero) Tbk
- PT Pertamina (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Bahana Mitra Investa (Persero)
- PT Danantara Asset Management (Persero)
- PT Jaminan Kredit Indonesia
- PT Pegadaian
- PT Permodalan Nasional Madani
- PT Bank Syariah Indonesia Tbk
- PT Kimia Farma Tbk
- PT Indofarma Tbk
- PT Industri Nuklir Indonesia
- PT SUCOFINDO
- PT Surveyor Indonesia
- PT Kawasan Industri Wijayakusuma
- PT Nindya Karya
- PT Kliring Berjangka Indonesia
- PT Kawasan Industri Medan
- PT Kawasan Industri Makassar
- PT Kawasan Berikat Nusantara
- PT Timah Tbk
- PT Antam Tbk
- PT Bukit Asam Tbk
- PT Indonesia Asahan Aluminium
- PT Pindad
- PT Dirgantara Indonesia
- PT Dahana
- PT PAL Indonesia
- PT Perusahaan Gas Negara Tbk
- PT Energy Management Indonesia
- PT Perikanan Indonesia
- PT Sang Hyang Seri
- PT Garam
- PT Perusahaan Perdagangan Indonesia
- PT Berdikari
- PT Semen Baturaja Tbk
- PT Perusahaan Pengelola Aset
- PT Petrokimia Gresik
- PT Pupuk Iskandar Muda
- PT Pupuk Kujang
- PT Pupuk Kalimantan Timur
- PT Pupuk Sriwidjaja Palembang
- PT Balai Pustaka
Untuk setiap Anak Usaha BUMN


Comment