Uncategorized

Disentil Soal Penerimaan Pajak ‘Segitu-gitu Aja’, DJP Buka Suara dan Beberkan Strategi

Foto: Andi Hidayat

Gardupedia.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan tanggapan atas sorotan terhadap rasio penerimaan pajak Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang dinilai tidak mengalami peningkatan signifikan selama lebih dari satu dekade terakhir.

Kritik tersebut sebelumnya disampaikan oleh Dewan Penasihat Prasasti, Hashim Djojohadikusumo, dalam acara Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 di The Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026). Hashim menyoroti bahwa rasio penerimaan pajak Indonesia masih tertahan di angka 12 persen dari PDB, sama seperti posisi 13 tahun lalu.

Menurut Hashim, capaian tersebut jauh tertinggal dibandingkan negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara, seperti Kamboja dan Vietnam, yang mencatatkan rasio pajak di kisaran 18 hingga 23 persen. Stagnasi ini diperkirakan menyebabkan Indonesia kehilangan potensi penerimaan negara sekitar 6 persen dari PDB per tahun.

“Rasio penerimaan kita terhadap PDB sangat rendah. Tiga belas tahun lalu sebesar 12 persen dari PDB, dan hari ini masih 12 persen dari PDB,” ujar Hashim. “Kita kurang mengumpulkan penerimaan sebesar 6 persen per tahun dari yang seharusnya. Itu setara Rp1.500 triliun per tahun yang seharusnya bisa kita kumpulkan sekarang.”

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengakui secara terbuka bahwa data historis memang menunjukkan kondisi penerimaan pajak yang belum banyak berubah. Namun, ia menekankan bahwa pemerintah saat ini mengambil langkah berani dengan menetapkan target rasio pajak sebesar 9 persen dari PDB dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2027.

Enam Polisi Pengeroyok Matel Dituntut 8 Tahun, Keluarga Korban Desak Keadilan Hakim

“Ini baru sekali dalam sejarah kita berani menargetkan penerimaan pajak 9 persen dari PDB dalam APBN tahun 2027. Kalau dibilang segitu-gitu saja, ya data memang menyebutkan begitu,” kata Bimo saat memberikan keterangan kepada media di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Kendati demikian, Bimo menjelaskan bahwa kinerja penerimaan pajak bruto saat ini mencatatkan laju pertumbuhan positif di kisaran 13 hingga 14 persen. Angka tersebut berada di atas tingkat pertumbuhan ekonomi alami (natural economic growth) sebesar 8 persen—yang dihitung dari asumsi pertumbuhan ekonomi 5,5 persen ditambah tingkat inflasi 2,5 persen.

Selisih pertumbuhan penerimaan sekitar 6 persen di atas laju ekonomi alami tersebut, lanjut Bimo, menandakan bahwa kapasitas sistem perpajakan nasional terus menguat. Hal ini didukung oleh pemanfaatan sistem terintegrasi Coretax dalam dua tahun terakhir, peningkatan kualitas analisis petugas di lapangan, serta optimalisasi pemeriksaan dan penegakan hukum.

Selain penguatan sistem, DJP juga tengah mencermati evaluasi kebijakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Saat ini, ambang batas PTKP di Indonesia berada pada level 6,7 kali di atas garis kemiskinan, atau setara 60 hingga 70 persen dari PDB per kapita—turun dari posisi awal yang sempat mencapai 130 persen dari PDB per kapita.

Bimo menyebutkan bahwa dibandingkan dengan negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), nilai PTKP Indonesia tergolong tinggi. Meski demikian, setiap rencana penyesuaian kebijakan perpajakan harus mempertimbangkan berbagai aspek secara cermat, terutama dalam menjaga agar defisit APBN tetap berada di bawah ambang batas aman 3 persen.

Dituduh Mencuri di Lahan Sendiri, Petani Kaubun Menang Gugatan Rp 25,9 Miliar

“Kalau dengan negara OECD, kita termasuk sangat tinggi karena tax ratio mereka tinggi. Kalau kita mau menaikkan, kita harus melihat bagaimana pendanaan pembangunannya dan bagaimana menjaga defisit tetap 3 persen. Faktor-faktor itu yang harus kita cermati,” pungkas Bimo.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *