Uncategorized

Enam Polisi Pengeroyok Matel Dituntut 8 Tahun, Keluarga Korban Desak Keadilan Hakim

Gardupedia.com — Pihak keluarga dari dua penagih utang (debt collector atau mata elang) yang tewas dalam insiden penganiayaan di Kalibata, Jakarta Selatan, menyatakan keberatan atas tuntutan delapan tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut dijatuhkan kepada enam terdakwa yang merupakan anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Kedua korban, yakni Miklon Edisafat dan Noverg Aryanto Tanu (Yanto), tewas setelah dikeroyok oleh para terdakwa pada Desember 2025 lalu. Pihak keluarga menilai, tuntutan hukuman delapan tahun penjara sangat tidak sebanding dengan perbuatan para terdakwa yang telah menghilangkan nyawa dua orang.

Kuasa hukum keluarga korban, Ida, menilai JPU terkesan tidak memperjuangkan hak hukum korban sejak awal persidangan. Menurutnya, jaksa tidak mengakomodasi keterangan saksi-saksi kunci yang dihadirkan di muka persidangan.

“Tuntutan 8 tahun sangat ringan. Dalam tuntutan jaksa sudah sangat jelas bahwa pihak jaksa tidak mewakili kepentingan hukum korban. Sejak dalam surat dakwaan pun sudah sangat jelas tidak ada kepentingan hak hukum korban yang dibela oleh JPU,” ujar Ida saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (15/10/2026).

Ida menjelaskan, seluruh fakta yang terungkap di persidangan sebenarnya mengarah pada indikasi pembunuhan berencana. Berdasarkan kesaksian warga di lokasi kejadian, para terdakwa tetap melakukan penganiayaan secara brutal meskipun kedua korban sudah terkulai lemas dan bersimbah darah. Bahkan, korban yang sempat berupaya melarikan diri tetap dikejar dan diseret oleh para terdakwa.

Disentil Soal Penerimaan Pajak ‘Segitu-gitu Aja’, DJP Buka Suara dan Beberkan Strategi

Tak hanya itu, para terdakwa juga diduga menghalangi warga yang hendak membawa korban ke rumah sakit menggunakan mobil ambulans. Saat kejadian, para terdakwa juga memanfaatkan identitas institusi mereka untuk mengintimidasi warga sekitar agar tidak melerai.

“Saksi-saksi fakta melihat langsung bagaimana korban dianiaya hingga meregang nyawa. Dan dengan arogansi mengatakan kepada para saksi warga yang ingin melerai bahwa mereka adalah anggota polisi. Sangat jelas menggunakan nama institusi dalam menghabisi nyawa para korban,” tutur Ida.

Pihak keluarga, khususnya kedua istri korban, turut mempertanyakan salah satu hal yang dianggap meringankan tuntutan JPU, yakni permohonan maaf para terdakwa kepada orang tua korban di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ida menegaskan, permohonan maaf sepihak tersebut telah ditolak oleh para istri korban karena dilakukan tanpa persetujuan maupun keterlibatan mereka langsung sebagai pihak keluarga inti yang terdampak.

Atas rincian fakta-fakta tersebut, keluarga korban berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat bertindak adil dan mengesampingkan tuntutan jaksa guna memberikan putusan hukuman yang maksimal. Sidang pembacaan vonis terhadap keenam terdakwa dijadwalkan akan digelar pada bulan depan.

Dituduh Mencuri di Lahan Sendiri, Petani Kaubun Menang Gugatan Rp 25,9 Miliar

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *