Gardupedia.com – Pemerintah Indonesia menyetujui tawaran bantuan dari negara-negara tetangga untuk mengatasi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kendati demikian, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memilih untuk memetakan dan menginventarisasi seluruh aset pemerintah di dalam negeri terlebih dahulu sebelum mengeksekusi bantuan internasional tersebut.
Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi menyatakan bahwa penanganan awal akan difokuskan pada pengoptimalan potensi sumber daya, sarana, dan prasarana yang dimiliki pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Nanti kita lihat jenis bantuan yang tersedia. Saya akan menghimpun terlebih dahulu aset-aset kita dan apa yang sudah bisa kita lakukan, baik oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Setelah itu, kita lihat bantuan dari luar negeri yang bisa segera kita manfaatkan bersama,” ujar Kristomei di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Kristomei menegaskan bahwa penanggulangan karhutla merupakan permasalahan bersama yang tidak dapat dibebankan kepada BNPB semata. Menurutnya, seluruh lapisan masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat harus bergerak secara bersinergi.
Ia menggambarkan pentingnya kolaborasi tersebut berdasarkan pengalamannya saat menjabat sebagai Pangdam di Lampung dalam menangani karhutla di Taman Nasional Way Kambas.
“Artinya, ini permasalahan bersama. Semua harus segera bergerak, baik masyarakat, pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat. Jangan hanya BNPB saja. Kalau hanya BNPB, ya tidak akan mampu,” tegasnya.
Pada kesempatan terpisah, Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan terkait penerimaan bantuan dari negara tetangga. Saat ini, rincian bentuk bantuan beserta mekanisme penanganannya masih dalam tahap pematangan di tingkat teknis.
“Terkait apa bantuan yang ingin diberikan oleh negara-negara tetangga itu sudah dibahas dan itu sekarang dalam proses. Bapak Presiden juga seperti kita ketahui sudah menyampaikan persetujuannya,” kata Arrmanatha di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Arrmanatha menambahkan bahwa pembahasan detail mengenai skema dan bentuk bantuan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada BNPB selaku institusi teknis pelaksana penanggulangan bencana di lapangan.


Comment