Gardupedia.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan bahwa seluruh laporan masyarakat yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat ini masih diproses pada tahap verifikasi internal.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa jajarannya sedang mencermati secara ketat setiap berkas pengaduan yang masuk sebelum menentukan layak atau tidaknya perkara tersebut dilanjutkan ke tingkat persidangan etik.
“Saat ini semua aduan yang masuk terkait putusan MK mengenai ijazah atau syarat pendidikan Mas Gibran masih dalam tahap penanganan internal di sekretariat. Kami sedang melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi materiil secara cermat,” kata Heddy saat memberikan keterangan, Jumat (16/10/2026).
Heddy menjelaskan, hingga pertengahan Oktober 2026, DKPP telah menerima lima berkas pengaduan dari pelapor yang berbeda. Pengaduan tersebut di antaranya dilayangkan oleh ahli hukum tata negara Denny Indrayana, Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) melalui Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil pada 8 Oktober 2026, jajaran advokat Novi Manaban dan Paman Nurlette, serta pengadu perorangan bernama Ibnu Jandi.
Menurut Heddy, setiap aduan yang diterima DKPP tidak dapat serta-merta langsung digelar dalam persidangan etik. Terdapat mekanisme serta tata cara penanganan perkara yang wajib dipatuhi oleh lembaga peradilan etik tersebut.
“Masyarakat perlu memahami bahwa aduan yang masuk tidak bisa langsung disidangkan begitu saja. Ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dilalui. Tim sekretariat harus memeriksa syarat formalnya terlebih dahulu, lalu menilai apakah substansi aduannya memenuhi dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atau tidak,” ujar Heddy.
Ia juga menegaskan bahwa DKPP akan bersikap profesional, independen, dan bebas dari tekanan atau intervensi pihak mana pun dalam menangani seluruh berkas aduan yang masuk.
“Prinsipnya kami tidak tebang pilih. Semua laporan diperlakukan sama sesuai aturan hukum yang berlaku. Jika hasil verifikasi menyatakan berkas aduan Memenuhi Syarat (MS), tentu akan segera kami registrasi dan jadwalkan persidangan etik secara terbuka untuk umum,” tegas Heddy.
Lebih lanjut, Heddy menyampaikan bahwa apabila berkas aduan masih memiliki kekurangan dalam verifikasi administrasi, pihaknya akan memberikan kesempatan kepada pengadu untuk melengkapinya. Namun, jika aduan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) secara materiil, laporan tersebut dipastikan tidak dapat diteruskan ke tahap persidangan.
“Jika dalam verifikasi administrasi ada kelengkapan yang kurang, pengadu diberi waktu untuk memperbaiki. Namun, apabila dari verifikasi materiil terbukti tidak ada pokok aduan atau tidak masuk ranah etik penyelenggara pemilu, maka aduan tersebut gugur dan tidak dilanjutkan ke sidang,” lanjutnya.
Heddy mengimbau publik untuk bersabar dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada proses hukum yang sedang berjalan di DKPP. Ia berjanji akan menyampaikan setiap perkembangan tahapan secara terbuka kepada publik.
“Kami sangat memahami perhatian dan dinamika publik yang begitu tinggi terhadap isu ini. Oleh sebab itu, kami berkomitmen menjaga transaparansi dan akuntabilitas proses ini demi menegakkan integritas penyelenggara pemilu sekaligus merawat kepercayaan publik (public trust) terhadap sistem demokrasi kita,” pungkas Heddy.


Comment