Berita

DPR dan Pemerintah Sepakat: Pengamatan Hakim, Sah Jadi Alat Bukti dalam RUU KUHAP

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat memimpin Rapat Komisi III Pembahasan RUU KUHAP.

Gardupedia.com – Dalam sebuah langkah signifikan untuk pembaharuan hukum acara pidana, Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) antara Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyepakati penambahan ketentuan yang memungkinkan pengamatan hakim di pengadilan diakui sebagai alat bukti yang sah.

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat Panja yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (13/11/2025).

Inti Masalah: Perluasan Alat Bukti

Penambahan ketentuan ini, yakni Pasal 222 huruf G, merupakan respons terhadap masukan yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan Hukum Acara Pidana.

“Perluasan alat bukti. Masukan dari koalisi masyarakat sipil untuk pembaruan KUHAP. Pasal 222 penambahan huruf G, pengamatan hakim,” terang perwakilan tim perumus dan tim sinkronisasi RUU KUHAP saat membacakan draf di ruang rapat.

Alasan Utama: Bukti di Kasus Struktural

Ketua Panja RUU KUHAP, Habiburokhman, menjelaskan bahwa regulasi ini menjadi krusial, khususnya untuk menangani tindak pidana yang bersifat struktural dan sulit dibuktikan dengan alat konvensional, seperti kasus kekerasan seksual terhadap anak.

MK Tolak Gugatan Terkait Kewajiban Gelar S2 bagi Calon Anggota DPR

“Dalam tindak pidana tertentu, terutama yang struktural, seperti kekerasan seksual terhadap anak, kadang-kadang bukti yang ada sulit. Tapi, bisa diyakini itu pelakunya,” ujar Habiburokhman. Ia menambahkan dengan nada tegas, “Makanya kalau hakimnya yakin, ya dihukum saja.”

Dukungan Pemerintah dan Praktik Internasional

Pemerintah, melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), menyatakan persetujuannya terhadap penambahan ketentuan ini.

Wamenkumham Eddy Hiariej mengungkapkan bahwa pengamatan hakim memang sudah diakui sebagai alat bukti dalam hukum acara pidana di berbagai negara. Ia juga mengoreksi kekeliruan lama dalam terjemahan istilah “petunjuk” yang terdapat dalam KUHAP Nomor 8 Tahun 1981.

“Yang betul memang pengamatan hakim, Pak. Dan memang dalam hukum acara di berbagai negara, pengamatan hakim itu masuk dalam alat bukti,” jelas Eddy.

Lebih lanjut, Eddy menegaskan bahwa pengamatan hakim bukanlah “alat bukti yang berdiri sendiri”. Kekuatan pengamatan ini lahir dari hasil akumulasi pemeriksaan selama persidangan, yang meliputi keterangan saksi, terdakwa, serta dokumen yang dihadirkan.

Persib Bandung Berjanji Lakukan Evaluasi Total Usai Dijatuhi Sanksi Berat oleh AFC

“Dia melihat dari persidangan, kemudian dari keterangan saksi, terdakwa, surat, dan ada alat bukti yang kita tambahkan di sini, yaitu pengamatan hakim sebagai alat bukti dalam rangka memperkuat keyakinan hakim,” tutup Eddy.

Palu Diketuk, Tanda Sah

Setelah mendengarkan secara saksama pandangan dari pemerintah dan anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman selaku pimpinan rapat segera meminta persetujuan peserta dan langsung mengetuk palu sidang, menandai disahkannya ketentuan baru tersebut dalam draf RUU KUHAP. “Oke? Setuju ya?” kata Habiburokhman.

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Editor : Robbi Firmansyah (Tim Redaksi Gardupedia.com)

Menteri UMKM Larang Keras E-Commerce Terkait Kenaikan Biaya Layanan dan Ongkir

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *