Berita NASIONAL

DPR Resmi Sahkan RUU Polri, Batas Usia Pensiun Diperpanjang demi Kesetaraan Lembaga

suasana rapat paripurna DPR RI, Selasa (9/6/2026) di Gedung DPR RI.(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

Gardupedia.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rapat paripurna krusial tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad. Dalam persidangan, seluruh fraksi partai politik menyatakan persetujuannya terhadap hasil pembahasan yang telah digodok oleh Komisi III DPR RI bersama pemerintah.

“Kami akan menanyakan sekali lagi, apakah RUU Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Sufmi Dasco Ahmad di hadapan forum sidang.

Setelah dijawab dengan seruan “setuju” secara serentak oleh para anggota dewan yang hadir, Dasco langsung mengetuk palu sidang sebagai tanda sahnya regulasi baru tersebut.

Perubahan paling mencolok dalam undang-undang ini berkaitan dengan penyesuaian batas usia pensiun bagi personel korps Bhayangkara. Berdasarkan aturan baru, usia pensiun anggota polisi pangkat tamtama dan bintara kini naik menjadi 59 tahun, sementara perwira pertama hingga perwira menengah diatur hingga usia 60 tahun.

Rekor yang Berpotensi Dipecahkan Lionel Messi pada Piala Dunia 2026

Khusus untuk jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) atau perwira tinggi bintang empat, batas usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun. Namun, masa jabatan tersebut dapat diperpanjang selama satu tahun atau disesuaikan dengan kebutuhan operasional yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden.

Menanggapi adanya gelombang perpanjangan usia pensiun ini, Sufmi Dasco Ahmad memberikan penjelasan bahwa penambahan masa bakti tersebut merupakan langkah penyesuaian yang wajar guna menciptakan keselarasan antar-institusi penegak hukum dan pertahanan di Indonesia.

“Langkah penambahan usia pensiun anggota Polri ini dilakukan demi menciptakan kesetaraan dengan institusi penegak hukum lain seperti TNI dan Kejaksaan,” ujar Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya terkait substansi undang-undang tersebut.

Dasco juga meluruskan spekulasi publik yang sempat menilai bahwa revisi undang-undang ini terkesan mendadak dan ditujukan untuk kepentingan figur tertentu yang sedang menjabat saat ini. Ia menegaskan bahwa pembentukan undang-undang ini murni bersifat institusional demi masa depan organisasi kepolisian, bukan untuk mengakomodasi kepentingan individu.

“Kami membantah bahwa RUU Polri ini sengaja disiapkan khusus untuk Kapolri yang menjabat saat ini. Ini murni untuk kebutuhan penataan organisasi jangka panjang,” tegas Dasco.

UU Polri Main Ketok Palu Kilat, Mahfud MD: Di Mana Partisipasi Publik?

Melalui pengesahan UU Polri yang baru ini, DPR RI dan pemerintah berharap transformasi Polri ke depan dapat berjalan lebih transparan, profesional, dan berintegritas. Di sisi lain, perpanjangan usia pensiun ini diharapkan mampu memberikan motivasi serta kepastian karier yang lebih sehat di internal kepolisian, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan keahlian para perwira senior dalam menjaga keamanan nasional.

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *