Gardupedia.com – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (DPP Gapasdap) mendesak pemerintah untuk segera memperbarui regulasi mengenai tarif angkutan penyeberangan. Langkah ini dinilai penting agar sistem tarif yang berlaku menjadi lebih modern, adil, serta mendukung keberlanjutan bisnis.
Ketua Umum DPP Gapasdap, Khoiri Soetomo, menjelaskan bahwa kebijakan tarif saat ini tidak lagi relevan karena tidak mampu mengimbangi lonjakan biaya operasional serta kebutuhan investasi yang kian besar. Oleh sebab itu, para pelaku usaha mengharapkan adanya kebijakan baru yang setara dengan moda transportasi lainnya.
“Keberlangsungan bisnis di sektor penyeberangan bukan sekadar urusan operator, melainkan berdampak langsung pada pelayanan publik dan roda pembangunan nasional,” ungkap Khoiri dalam keterangan resminya, Minggu (21/6/2026). Atas dasar itu, perbaikan tata kelola tarif dinilai mendesak agar mampu merespons inflasi biaya operasional serta kebutuhan modal investasi armada.
Sebagai negara kepulauan, industri penyeberangan memegang peranan krusial sebagai penghubung antarwilayah, penyokong rantai pasok logistik, pendorong ekonomi daerah, serta sarana mobilitas utama bagi masyarakat.
Khoiri memaparkan data dari Tim Evaluasi Tarif Kementerian Perhubungan yang menunjukkan bahwa tarif angkutan penyeberangan saat ini masih terpaut 31,81 persen di bawah Harga Pokok Produksi (HPP). Parahnya, acuan tersebut masih menggunakan struktur biaya dari tahun 2019.
Padahal, sejak tahun 2019 hingga 2026, berbagai komponen pengeluaran utama telah melonjak tajam. Kenaikan terjadi pada harga bahan bakar, pelumas, biaya perawatan kapal (docking), suku cadang, tarif pelabuhan, upah pekerja, asuransi, hingga pemenuhan standar keselamatan penumpang.
“Jika mengacu pada struktur biaya riil tahun 2026, gap antara tarif yang berlaku dengan biaya operasional yang sebenarnya pasti akan jauh lebih lebar,” jelas Khoiri.
Di sisi lain, Gapasdap menilai wacana penyesuaian tarif yang bergulir saat ini masih terlalu minim karena hanya menyasar jenis kendaraan barang tertentu. Skema tersebut diperkirakan hanya memberi dampak kenaikan sekitar 2-3 persen di beberapa jalur penyeberangan utama, yang dinilai belum cukup untuk meredam tekanan beban operasional.
Selain masalah nominal tarif, Gapasdap juga menyoroti penundaan implementasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 131 Tahun 2024. Aturan yang semula dijadwalkan berlaku pada Oktober 2024 tersebut hingga kini belum juga diterapkan, sehingga menciptakan ketidakpastian bagi para pelaku usaha di tengah situasi ekonomi yang menantang.
Khoiri menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak sedang menuntut keistimewaan. Pengusaha kapal penyeberangan hanya menginginkan keadilan komparatif dengan moda transportasi lain agar bisnis tetap sehat, keselamatan penumpang terjamin, pelayanan terus meningkat, serta peremajaan armada dapat berjalan secara berkelanjutan.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment