Uncategorized

Guru Non-ASN Dapat Insentif Rp2,1 Juta, Cair Agustus 2025, Ini Syaratnya

Kebijakan Baru Bantuan Insentif bagi Guru Non-ASN Tahun 2025

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali mengumumkan kebijakan bantuan insentif untuk guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) pada tahun ini. Bantuan tersebut diberikan dengan besaran sebesar Rp1,2 juta per penerima per tahun. Tujuan dari bantuan ini adalah untuk mendukung para guru formal maupun non-formal yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Meskipun demikian, terdapat beberapa perubahan dalam kriteria penerima bantuan insentif tahun 2025. Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik Kemendikdasmen Sri Lestariningsih menjelaskan bahwa kriteria penyaluran bantuan ini telah disesuaikan agar lebih tepat sasaran.

Kriteria yang Masih Berlaku

Untuk guru formal seperti TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, syarat utama tetap sama. Mereka harus belum memiliki sertifikat pendidik serta memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1. Selain itu, mereka juga harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), memenuhi beban kerja sesuai aturan, terdata dalam Dapodik, dan tidak berstatus sebagai ASN.

Perubahan dan Ketentuan Baru

Beberapa perubahan penting terjadi dalam kriteria penerima bantuan insentif tahun ini. Pertama, syarat masa kerja minimal 17 tahun tidak lagi berlaku. Selain itu, ada ketentuan baru yang mewajibkan guru tidak menjadi penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) maupun Satuan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri (SPILN).

Jumlah Penerima dan Besaran Bantuan

Jumlah penerima bantuan insentif juga mengalami peningkatan signifikan. Jika pada 2024 jumlah penerima hanya mencapai 67 ribu orang, maka pada 2025 akan meningkat menjadi 341.248 guru non-ASN dari berbagai jenjang pendidikan. Dari segi nominal, bantuan yang diberikan tahun lalu sebesar Rp3,6 juta per penerima per tahun, dibagi dalam dua tahap. Namun, pada 2025, besaran bantuan turun menjadi Rp2,1 juta dan akan disalurkan sekaligus tanpa pembagian tahapan.

Kuras Rp 1,5 Miliar dari APBN, Proyek Sumur Bor di Rote Ndao Harus Tepat Sasaran

Mekanisme Penyaluran

Mekanisme penyaluran bantuan insentif tahun ini juga berbeda. Dinas Pendidikan tidak lagi mengusulkan calon penerima melalui aplikasi SIM-ANTUN. Sebaliknya, Puslapdik bersama Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data melalui Dapodik. Hal ini dilakukan guna memastikan data yang digunakan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Puslapdik juga telah membuka nomor rekening bagi seluruh guru formal yang menjadi calon penerima bantuan insentif. Koordinasi pelaksanaan program ini juga telah dilaksanakan di Surabaya pada 23 Juli 2025.

Waktu Pencairan

Pencairan bantuan insentif akan dilakukan pada bulan Agustus hingga September 2025. Guru penerima bantuan diberi kesempatan untuk melakukan aktivasi rekening hingga 30 Januari 2026. Jika melebihi batas waktu tersebut, uang akan dikembalikan ke kas negara.

Syarat untuk Guru PAUD

Bagi guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non-formal, tidak ada perubahan persyaratan dibanding tahun sebelumnya. Mereka masih harus memiliki masa kerja minimal 13 tahun secara terus-menerus hingga Januari 2025. Selain itu, mereka wajib memiliki ijazah paling rendah SMA, SMK, atau sederajat, bertugas di Kelompok Bermain (KB) atau Tempat Penitipan Anak (TPA) di bawah pembinaan Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya, terdata dalam Dapodik, dan tidak berstatus sebagai ASN.

Bantuan insentif untuk pendidik PAUD non-formal sebesar Rp2,4 juta per tahun dan disalurkan sekaligus. Dinas Pendidikan diminta untuk segera mengecek nominasi di SIM-ANTUN, melakukan verifikasi, dan mengajukan usulan pendidik yang memenuhi syarat. Batas akhir pengusulan oleh Dinas Pendidikan untuk semester I 2025 adalah 31 Juli 2025.

Rugikan 58 Pasangan hingga Rp2,6 Miliar, Pemilik WO Marwah Resmi Ditahan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *