Perlindungan Masyarakat dari Potensi Kejahatan Keuangan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara rekening pasif atau dormant account sebagai upaya mencegah penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan keuangan. Langkah ini dianggap sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat dari risiko yang mungkin terjadi.
Menurut anggota Komisi III DPR, Muhammad Nasir Djamil, pemblokiran rekening dormant oleh PPATK merupakan respons terhadap potensi penyalahgunaan oleh sindikat kejahatan. Ia menjelaskan bahwa rekening yang tidak aktif selama lebih dari tiga bulan rentan diperjualbelikan oleh oknum perbankan maupun individu. Diperkirakan saat ini ada sekitar 100 juta rekening pasif yang berisiko tinggi. Selain itu, potensi penyalahgunaan tersebut juga bisa mencakup kejahatan digital hingga judi online.
Sesuai Koridor Undang-Undang Pencucian Uang
Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath menegaskan bahwa langkah PPATK masih berada dalam koridor Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 8 Tahun 2010. Menurutnya, pemblokiran hanya bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan tanpa merampas hak kepemilikan dana nasabah. “PPATK hanya menghentikan sementara transaksi sambil dicek lebih lanjut,” ujar Rano.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan bahwa rekening yang diblokir tidak akan dirampas oleh negara. Ia menjelaskan bahwa pemblokiran bersifat sementara dan dilakukan untuk menjaga agar rekening tidak disalahgunakan. Pemilik rekening tetap memiliki hak penuh atas dananya. Nasabah dapat mengajukan permohonan aktivasi ulang melalui bank atau langsung ke PPATK.
Ivan juga menekankan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara dalam menanggulangi dampak sosial dari kejahatan seperti judi online. “Kami enggak akan membiarkan dampak sosial dari judi online ini terjadi, bunuh diri, jual diri, jual anak, bercerai, usaha hancur, bangkrut, dan lain-lain,” ujarnya.
YLKI Minta Transparansi dan Selektivitas
Di sisi lain, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak PPATK untuk bertindak selektif dalam memblokir rekening serta memberikan informasi yang jelas kepada nasabah. Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menyatakan bahwa masalah keuangan sangat sensitif, terlebih jika rekening yang diblokir merupakan tabungan konsumen yang sengaja diendapkan untuk keperluan dan jangka waktu tertentu.
YLKI juga mendorong dibentuknya hotline krisis bagi konsumen yang ingin mencari informasi atau memulihkan rekening mereka. Meski demikian, kebijakan ini menuai komentar dari publik di media sosial. Salah satu warganet menyindir keras, “Rekening 3 bulan nganggur diblokir, tanah nganggur 2 tahun disita. Kite nganggur bertahun-tahun dibiarin.”
Respons tersebut menggambarkan kegelisahan sebagian masyarakat atas kebijakan negara yang dinilai terlalu dalam mencampuri urusan pribadi, meskipun dengan alasan perlindungan hukum.
Tantangan Transparansi dan Akuntabilitas
Dengan dasar hukum yang jelas, PPATK mengklaim kebijakan pemblokiran rekening pasif ini sebagai langkah preventif, bukan represif. Namun, tuntutan akan transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan proses aktivasi tetap menjadi pekerjaan rumah lembaga tersebut agar kepercayaan publik tetap terjaga.


Comment