politic Uncategorized

Jiva Svastha Nusantara Ajak Masyarakat Lebih Kritis Pilih Depot Air Minum Isi Ulang

gardupedia.com, JAKARTA – Tidak semua air yang terlihat jernih aman untuk dikonsumsi.

Di balik kemudahan mengakses tempat pengisian air minum, tersimpan berbagai bahaya yang dapat langsung memengaruhi kesehatan keluarga.

Melalui kegiatan edukasi masyarakat yang diadakan di kantor Kelurahan Kalibata, Jakarta Selatan, Yayasan Jiva Svastha Nusantara mengajak warga untuk menjadi konsumen yang lebih waspada, tidak hanya memilih berdasarkan harga atau jarak, tetapi juga memperhatikan aspek hukum dan kebersihan depot yang biasa mereka kunjungi.

Aktivitas ini merupakan bagian dari kampanye nasional Indonesia Sehat Mulai dari Air Bermutu 2025, yang menitikberatkan pada peningkatan pemahaman masyarakat tentang kualitas air minum serta bahaya pencemaran.

Hadiri sebagai pembicara adalah Wuhgini, SKM., M.A., Sanitarian Ahli Muda dari Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan, serta Surya Putra, Kepala Bidang Hukum dan Advokasi Kebijakan Yayasan Jiva Svastha Nusantara.

Dolar AS Mengamuk hingga Rp17.600, Bos BI Ungkap Biang Keroknya

Wuhgini menyampaikan bahwa air yang dihasilkan oleh depot bersifat rentan rusak dan tidak tahan lama.

Banyak orang salah mempercayai bahwa air kemasan ulang bisa disimpan dalam jangka waktu lama seperti air dalam kemasan merek ternama.

“Air dari depot tidak boleh disimpan dalam jangka waktu yang terlalu lama, baik oleh pengguna maupun pemilik depot. Jika disimpan terlalu lama, air dapat menjadi berjamur atau tercemar. Depot tidak diperbolehkan memiliki persediaan berlebih, dan konsumen sebaiknya membeli sesuai kebutuhan,” katanya.

Ia juga menekankan kepentingan pengujian laboratorium secara berkala. Banyak depot hanya melakukan uji laboratorium pada awal pembukaan, tetapi mengabaikan kewajiban pengujian bulanan dan semesteran sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan.

“Sinarnya yang digunakan untuk membunuh bakteri sering tidak diganti. Padahal alat tersebut memiliki masa pakai tertentu. Jika melebihi batas dan tidak diganti, maka airnya tidak lagi aman,” katanya.

BP-AKR Naikkan Harga BBM, Varian Diesel Kini Tembus Rp30.890 per Liter

Aspek legalitas DAMIU juga menjadi perhatian dalam sesi edukasi ini. Menurut Wuhgini, masih banyak pemilik depot yang mengira sudah memiliki izin meskipun hanya sampai pada tahap pembuatan NIB. Padahal, NIB hanyalah langkah awal yang belum mencakup izin kesehatan.

“SLHS merupakan bukti bahwa warung telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi. Masa berlakunya hanya tiga tahun. Jika masyarakat melihat stiker SLHS terpasang, jangan langsung percaya. Periksa apakah masih berlaku atau tidak,” katanya.

Surya Putra menyampaikan bahwa penggunaan galon merek oleh depot merupakan pelanggaran hukum. Kebiasaan ini tidak hanya menimbulkan kebingungan bagi para pengguna, tetapi juga bertentangan dengan aturan teknis yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 651 Tahun 2004.

“Depot dilarang menggunakan galon dengan label merek. Mereka wajib menyediakan galon tanpa label. Jika masyarakat membawa galon berlogo ke depot, hal ini justru berisiko membahayakan karena bisa menimbulkan kesan bahwa air di dalamnya adalah air berlogo,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa operator depot merupakan salah satu titik rentan dalam rantai distribusi air minum kemasan. Perilaku operator yang tidak bersih dapat menjadi sumber utama pencemaran.

Mahasiswa Bandung Gelar Aksi May Day, Suarakan Penghapusan Outsourcing dan Tolak PHK Sepihak

Banyak kali petugas tidak menggunakan alat pelindung diri, bekerja dalam kondisi sakit, atau bahkan memiliki luka yang terbuka. Jika tangan yang sedang luka digunakan untuk mengangkat galon, hal ini bisa menjadi jalan masuk bakteri ke dalam air,” katanya.

Oleh karena itu, masyarakat perlu mulai berperan sebagai pengawas tambahan untuk memastikan kualitas air yang mereka minum.

Surya mengajak masyarakat agar lebih aktif bertanya kepada pemilik depot terkait hasil uji laboratorium terbaru, masa berlaku SLHS, serta kebiasaan kebersihan operator.

“Ini bukan hanya tentang harga yang murah. Ini berkaitan dengan kesehatan keluarga. Konsumen berhak mengetahui dan berhak meminta depot mematuhi peraturan,” katanya.

Yayasan Jiva Svastha Nusantara berharap kegiatan semacam ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak hanya memilih air yang jernih secara fisik, tetapi juga memperhatikan aspek legal, teknis, dan kebersihannya.

“Kami berharap masyarakat tidak lagi menjadi korban dari praktik penjual yang lalai. Jika semua konsumen mulai bersikap kritis, maka pelaku usaha akan termotivasi untuk meningkatkan kualitasnya. Ini berkaitan dengan menciptakan budaya minum air yang aman dan adil,” ujar Surya.(rhs/jpnn)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *