Berita Regional

Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi

Foto: Roy Suryo (Muhammad Firman Maulana/detikcom).

Gardupedia.com – Pihak kuasa hukum mengonfirmasi bahwa Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) telah diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). Penangkapan ini diduga kuat berkaitan dengan kasus dugaan penyebaran informasi palsu mengenai ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Pengacara Roy Suryo, Petrus Selestinus, menjelaskan bahwa mantan Menpora tersebut dijemput oleh aparat kepolisian di kediamannya pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB. Informasi penangkapan ini pertama kali diperoleh dari istri Roy Suryo. Di saat yang hampir bersamaan, Petrus juga menerima kabar bahwa dr. Tifa ikut diamankan.

Petrus Selestinus menyayangkan langkah penjemputan paksa yang dinilainya terlalu terburu-buru, mengingat kliennya selama ini selalu bersikap kooperatif selama proses penyelidikan.

“Kami sangat menyayangkan tindakan penangkapan yang terkesan mendadak ini. Sejak awal, klien kami, Pak Roy Suryo, selalu memenuhi panggilan penyidik dan tidak pernah ada niat untuk mempersulit prosedur hukum yang berjalan. Kami sedang mempersiapkan tim untuk mendampingi beliau selama proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya,” ujar Petrus saat dihubungi oleh awak media.

Kabar mengenai dr. Tifa turut dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Azis Yanuar. Azis menyampaikan bahwa kliennya sendiri yang mengabarkan keberadaannya di lingkungan Polda Metro Jaya dengan mengirimkan bukti visual. Menariknya, saat berada di ruangan pemeriksaan, dr. Tifa terlihat tengah menghadap laptop untuk menyelesaikan ujian jenjang S3 di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI). Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Metro Jaya masih belum memberikan pernyataan resmi terkait tindakan penangkapan tersebut.

NU Siap Kawal Pemerintahan Prabowo, Rais Aam PBNU: Selama Tidak Mengajak pada Kekufuran

Langkah hukum ini diambil setelah pihak kepolisian menyatakan bahwa berkas perkara kasus tuduhan ijazah palsu tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, pada Selasa (2/6), mengungkapkan bahwa seluruh kekurangan berkas yang diminta oleh jaksa penuntut umum telah berhasil dipenuhi. Pihak penyidik kini sedang melakukan koordinasi intensif untuk melimpahkan para tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan agar proses persidangan bisa segera dimulai.

Dalam perkembangannya, kasus ini menyeret total delapan orang tersangka. Namun, penyidikan terhadap tiga tersangka yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah resmi dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Sementara itu, lima tersangka lainnya tetap melanjutkan proses hukum. Mereka terbagi ke dalam dua kelompok, di mana kelompok pertama terdiri dari Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi, sedangkan kelompok kedua ditempati oleh Roy Suryo dan dr. Tifa.

Jumlah Bertambah, 4 Negara Dipastikan Angkat Koper Lebih Awal dari Piala Dunia 2026

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *