KUR Perumahan: Harapan dan Kritik yang Menggema
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 yang berkaitan dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan. Keputusan ini mendapat berbagai respons, baik dari kalangan pengusaha maupun akademisi. Meskipun ada harapan akan adanya perbaikan di sektor properti, beberapa pihak juga menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan tersebut.
KUR sebagai Solusi untuk UMKM
Salah satu pendukung kebijakan ini adalah Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah. Ia menilai bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting meskipun dinilai terlambat. Menurutnya, KUR Perumahan dapat menjadi angin segar bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), khususnya di sektor properti.
“Di tengah daya beli masyarakat yang sedang lesu, memperkuat pembiayaan melalui KUR adalah langkah cerdas dari pemerintah,” ujarnya dalam wawancara eksklusif. Ia menekankan bahwa program ini seharusnya diterapkan lebih awal, terutama untuk mendukung sisi pasokan, karena pengembang sangat membutuhkan dukungan pembiayaan.
Junaidi juga menyebutkan bahwa sektor properti selama ini terlewat dari perhatian sebagai objek KUR. Padahal, banyak pengembang Apersi termasuk dalam kategori usaha menengah dengan omset antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar per tahun.
Kritik terhadap Pendekatan Pasar
Namun, tidak semua pihak merasa optimis. Lektor Institut Teknologi Bandung (ITB), Mohammad Jehansyah Siregar, menilai bahwa kebijakan ini hanya mengurangi masalah perumahan rakyat menjadi sekadar bisnis properti. Ia mengkritik pemerintah yang didominasi oleh ekonom neoliberal, yang cenderung mengedepankan solusi pasar.
Menurutnya, program KPR dan KUR dianggap sebagai solusi ajaib, padahal tidak relevan bagi warga miskin perkotaan dan permukiman kumuh. “KPR dan KUR dianggap solusi ajaib, padahal tidak relevan bagi warga permukiman kumuh,” ujarnya.
Jehansyah menuding bahwa para pembuat kebijakan tidak memahami realitas urbanisasi yang seharusnya mengedepankan pelayanan publik dan penataan kota, bukan asumsi bahwa pasar akan menyerap permukiman kumuh secara otomatis.
Masalah Keterbatasan Kemauan Politik
Selain itu, kritik juga ditujukan pada kurangnya kemauan politik dan lembaga kuat yang dapat menjalankan kebijakan tersebut. Menurut Jehansyah, alasan di balik terus dipaksakannya skema kredit perbankan yang sudah terbukti gagal mengatasi housing backlog adalah karena para pejabat malas membangun sistem distribusi dan tidak memiliki lembaga pelaksana yang kuat.
Ia menegaskan bahwa tugas membina UMKM seperti pengembang kecil dan pedagang bahan bangunan seharusnya menjadi ranah sektor perdagangan dan UMKM, bukan dibebani ke program perumahan. Ketiadaan lembaga perumahan rakyat yang kokoh, seperti HousinG Development Board (HDB) di Singapura atau CODI di Thailand, membuat Indonesia terjebak dalam masalah yang sama.
Paradoks dalam Kebijakan Perumahan
Jehansyah juga mengungkap paradoks di balik kebijakan KUR Perumahan. Ia menyatakan bahwa program ini tidak akan mampu menjangkau para pekerja informal yang merupakan mayoritas di sektor ini. Hal ini disebabkan oleh persyaratan birokratis yang sulit dipenuhi oleh mereka.
“Ini persoalan political will yang membutuhkan perhatian seorang Presiden RI,” cetus Jehansyah, menggarisbawahi bahwa solusi perumahan rakyat bukanlah sekadar urusan teknis, melainkan komitmen politik tingkat tertinggi untuk berpihak pada rakyat miskin dan informal.


Comment