Gardupedia.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendesak untuk diperbarui. Hal ini dikarenakan regulasi yang menjadi landasan kerja korps bhayangkara tersebut telah berusia lebih dari dua dekade.
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI dalam rangka penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
“Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah berlaku lebih dari dua dekade, dipandang perlu untuk disesuaikan,” ujar Supratman dalam paparannya.
Supratman menjelaskan bahwa penyesuaian ini sangat krusial agar institusi Polri tetap relevan dalam menghadapi dinamika global. Menurutnya, perkembangan hukum dan ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan kepolisian saat ini telah berkembang pesat dibandingkan saat UU tersebut pertama kali disahkan.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang masif menuntut Polri untuk memiliki payung hukum yang lebih modern. Hal ini terutama berkaitan dengan penanganan berbagai modus kriminalitas baru yang kian kompleks.
“Perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi,” tutur Supratman.
Selain masalah internal, Supratman menekankan bahwa ancaman keamanan saat ini tidak lagi mengenal batas negara. Ia menyebutkan bahwa revisi UU Polri harus mampu mengakomodasi strategi penanganan kejahatan lintas negara yang semakin terorganisir.
“Termasuk (penyesuaian terhadap) perkembangan kejahatan transnasional dan ancaman keamanan kontemporer lainnya,” tambahnya.
Melalui penyerahan DIM ini, pemerintah berharap proses pembahasan RUU Polri bersama DPR dapat berjalan efektif guna menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat profesionalisme Polri sekaligus menjamin perlindungan hak-hak masyarakat di masa depan.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment