Gardupedia.com — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) permohonan uji materi terkait syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Putusan untuk perkara Nomor 370/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (29/10/2026).
“Amar putusan mengadili: menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat menegaskan amar putusan Majelis Hakim.
Dalam pembacaan pertimbangan hukumnya, Suhartoyo menjelaskan bahwa Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan uji materi terhadap norma Pasal 169 huruf r UU Pemilu tersebut. Syarat ijazah minimal SMA atau sederajat dipandang tidak membawa dampak atau kerugian hak konstitusional bagi para pemohon.
“Menimbang bahwa terhadap kerugian hak konstitusional yang didalilkan para pemohon, Mahkamah menilai syarat ijazah paling rendah SMA atau sederajat untuk capres dan cawapres tidak menimbulkan kerugian konstitusional, baik secara potensial maupun aktual, bagi para pemohon,” kata Suhartoyo.
Ia menambahkan bahwa seluruh pemohon yang mengajukan gugatan ini sejatinya telah memenuhi kualifikasi pendidikan sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
“Pemohon I hingga Pemohon XII seluruhnya sudah memiliki ijazah SMA atau setara. Dengan demikian, tidak ada hak dan/atau kewenangan konstitusional para pemohon yang dirugikan atau dihalangi oleh berlakunya pasal yang dimohonkan pengujian,” tegas Suhartoyo saat membacakan draf putusan.
Atas dasar pertimbangan kedudukan hukum tersebut, Suhartoyo menyampaikan bahwa Mahkamah tidak perlu melangkah lebih jauh untuk memeriksa substansi atau materi gugatan dari para pemohon.
“Oleh karena Mahkamah berpendapat bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan para pemohon,” ucap Suhartoyo.
Sebelumnya, uji materi ini digugat oleh 12 orang pemohon dari kalangan masyarakat, antara lain Alfian Maulani, Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, Dimas Yoga Pratama, dan Kharisma Joemanta Soerbakti.
Para pemohon menguji Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang menetapkan syarat capres dan cawapres adalah “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliah, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.”
Pemohon menganggap frasa “atau sekolah lain yang sederajat” memicu ketidakpastian hukum dan celah multitafsir yang dinilai bertentangan dengan Pasal 22D UUD 1945. Pemohon memohon agar MK membatasi tafsir norma tersebut menjadi “atau sekolah menengah atas yang sederajat” serta menetapkan bahwa kesederajatan pendidikan diatur secara eksplisit oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan.


Comment