Gardupedia.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Makarim, dijadwalkan menghadapi persidangan perdananya terkait kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan perangkat laptop Chromebook.
Menurut keterangan Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Firman Akbar, sidang perdana untuk terdakwa Nadiem Makarim dan rekan-rekannya ditetapkan pada hari Selasa, 16 Desember 2025, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Agenda utama persidangan awal ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan majelis hakim akan dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah.
Kasus ini berpusat pada pengadaan perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan di lingkungan Kemendikbudristek sepanjang tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah mengungkapkan bahwa dugaan tindakan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara yang fantastis, mencapai angka lebih dari Rp2,1 triliun. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso, di Gedung Jampidsus Kejagung pada Senin (8/12).
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !
Editor : Robbi Firmansyah (Tim Redaksi Gardupedia.com)


Comment