Ekonomi

Pemerintah Siapkan Zona Khusus untuk Proyek Batu Bara DME

Pemerintah Berikan Kemudahan untuk Proyek DME Batu Bara

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan bagi perusahaan yang ingin menjalankan proyek gasifikasi batu bara menjadi dimethyl ether (DME). Salah satu bentuk kemudahan yang diberikan adalah melalui kawasan ekonomi khusus (KEK), yang menawarkan berbagai fasilitas dan kemudahan bagi investor, baik di bidang fiskal maupun non-fiskal.

Pemerintah telah memberikan KEK untuk beberapa proyek DME. KEK ini mencakup fasilitas perpajakan, bea cukai, birokrasi, ketenagakerjaan, hingga imigrasi. Hal ini diharapkan dapat mempercepat pengembangan proyek tersebut.

Airlangga menegaskan bahwa pemerintah siap mendukung program hilirisasi batu bara menjadi DME, yang merupakan alternatif pengganti impor liquefied petroleum gas (LPG). Ia berharap proyek ini bisa segera dimulai dalam 2 hingga 3 tahun ke depan. Selain itu, pemerintah juga akan menugaskan PT Pertamina (Persero) sebagai offtaker dari DME yang dihasilkan.

Undang-undang yang sudah disiapkan serta fasilitas perpajakan dan capex untuk permesinan juga menjadi bagian dari dukungan pemerintah. Dengan adanya offtaker, diharapkan proyek DME dapat berjalan lebih efisien.

Program ini pertama kali dicetuskan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, hingga saat ini, proyek tersebut masih belum berjalan. Salah satu penyebabnya adalah mundurnya investor utama, Air Products dari AS, pada 2023 silam.

BBM 18 April 2026: Pertamax Turbo dan Dex Series Naik, Pertamax Tetap Stabil

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menjadi salah satu perusahaan yang ditugaskan untuk menggarap proyek DME. Setelah mengalami kesulitan dengan mitra lama, PTBA akhirnya menemukan mitra baru, yaitu perusahaan asal Tiongkok, East China Engineering Science and Technology Co., Ltd. (ECEC).

Direktur Utama PTBA Arsal Ismail menyatakan bahwa tantangan utama dalam proyek ini adalah faktor keekonomian. Perhitungan dan kajian yang dilakukan menunjukkan bahwa harga DME hasil produksi jauh lebih mahal dibandingkan impor LPG.

Arsal menjelaskan bahwa ECEC mengusulkan processing service fee (PSF) indikatif senilai US$412 hingga US$488 per ton. Angka ini lebih tinggi dari ekspektasi Kementerian ESDM, yang sebesar US$310 per ton. Sementara itu, harga DME yang dihasilkan mencapai US$911 hingga US$987 per ton, jauh lebih mahal dari patokan DME yang diusulkan oleh Kementerian ESDM pada 2021, yakni US$617 per ton.

Harga DME juga lebih mahal dari rata-rata impor LPG ke Indonesia pada 2024, yang tercatat sebesar US$435 per ton. Padahal, DME diharapkan menjadi alternatif energi bersih yang kompetitif dan dapat digunakan sebagai substitusi LPG.

Proyek DME dirancang untuk memanfaatkan sekitar 6 juta batu bara per tahun dengan target produksi sekitar 1,4 juta ton DME per tahun. Dalam perbandingan biaya subsidi, jika harga patokan DME sebesar US$911 per ton, nilai subsidi bisa mencapai US$710 per ton atau Rp123 triliun per tahun. Angka ini lebih besar dibandingkan subsidi LPG saat ini, yaitu sebesar US$474 per ton atau Rp82 triliun per tahun. Artinya, ada risiko kenaikan subsidi sebesar Rp41 triliun per tahun.

Survey SKDU BI: Kinerja Dunia Usaha Melambat di Awal 2026

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *