Penjelasan Bupati Tasikmalaya Mengenai Pengadaan Hewan Kurban
Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, memberikan penjelasan terkait adanya laporan pengaduan dari seorang pengusaha berinisial SG mengenai proses pengadaan hewan kurban pada perayaan Idul Adha 1446 Hijriyah. Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Firman Nurhakim, ke Polres Tasikmalaya pada Senin, 11 Agustus 2025.
Cecep menjelaskan bahwa proses pengadaan hewan kurban dilakukan jauh sebelum ia dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya. Ia menegaskan bahwa pelantikan dirinya sebagai Bupati dilakukan pada Rabu, 4 Juni 2025 di Gedung Negara Pakuan, Bandung oleh Gubernur Jabar. Sementara itu, hari raya Idul Adha jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025. Oleh karena itu, pengadaan hewan kurban telah selesai dilaksanakan sebelum masa jabatannya sebagai bupati dimulai.
Setelah dilantik, Cecep menerima laporan dari Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemkab Tasikmalaya tentang pengadaan hewan kurban yang telah selesai dilakukan. Laporan ini diterima sehari sebelum hari Idul Adha, yaitu Kamis, 5 Juni 2025. Dalam laporan tersebut, Kabag Kesra menyampaikan informasi terkait penerima hewan kurban dan rincian pengadaannya.
Sebagai kepala daerah yang baru menjabat, Cecep menyampaikan usulan kepada Kabag Kesra untuk menambahkan lokasi penerima hewan kurban. Usulan ini bertujuan agar lebih banyak pihak dapat merasakan manfaat dari pengadaan hewan kurban yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten. Contohnya, jika suatu lokasi telah ditetapkan menerima dua ekor hewan kurban, maka satu ekornya akan dialokasikan ke lokasi baru. Namun, Cecep menegaskan bahwa usulan ini tidak menambah jumlah hewan kurban yang telah ditetapkan dalam pengadaan awal.
Usulan tersebut disampaikan dengan pertimbangan tertentu, salah satunya adalah agar pihak lain juga bisa mendapatkan hewan kurban dari Pemkab Tasikmalaya. Cecep menekankan bahwa usulan ini hanya menambah lokasi penerima tanpa menambah jumlah hewan kurban. Oleh karena itu, tidak ada tambahan hewan kurban yang dilakukan selain yang telah ditentukan dalam proses pengadaan awal.
Menanggapi laporan yang diajukan ke Polres Tasikmalaya, Cecep menyatakan bahwa ia menghormati proses hukum. Ia mempersilakan siapa pun untuk melanjutkan proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Kronologi Laporan Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemerasan
Sebelumnya, Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, dilaporkan ke Polres Tasikmalaya atas dugaan tindak pidana pemerasan terkait proyek pengadaan hewan kurban untuk Idul Adha 1446 H. Laporan ini diajukan oleh seorang pengusaha, SG, melalui kuasa hukumnya, Firman Nurhakim SH, pada Senin, 10 Agustus 2025.
Firman menjelaskan bahwa kliennya, SG, memiliki proyek pengadaan hewan kurban di wilayah Pemkab Tasikmalaya. Namun, ada beberapa permintaan yang dilakukan di luar kontrak yang tercantum dalam e-katalog proyek pengadaan sapi kurban. Salah satunya adalah permintaan uang senilai Rp 50 juta dari pemerintah daerah sebagai kompensasi titik Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) yang telah ditetapkan.
Selain itu, klien Firman juga diminta menyediakan hewan kurban tambahan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak. Misalnya, jika dalam kontrak disebutkan 250 ekor domba dan 100 ekor sapi, maka Bupati meminta tambahan hewan kurban melalui Kabag Kesra. Selain itu, klien juga diminta memberikan sejumlah uang sebesar 3 persen dari pagu anggaran untuk diberikan kepada “bapak” (Bupati Tasikmalaya).
Pagu anggaran untuk pengadaan hewan kurban Idul Adha 1446 Hijriyah mencapai Rp 4,25 miliar, yang digunakan untuk pengadaan 250 ekor domba, 100 ekor sapi, dan dua sapi jumbo.
Tanggapan dari Polres Tasikmalaya
Satreskrim Polres Tasikmalaya membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari perwakilan kuasa hukum warga yang membuat surat/laporan pengaduan. Kasat Reskrim, AKP Ridwan Budiarta, menyatakan bahwa laporan tersebut akan di-disposisi pimpinan sesuai isi surat. Jika berkaitan dengan dugaan tindak pidana, maka akan ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim. Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu disposisi dari pimpinan terkait laporan pengaduan tersebut.


Comment