Pengertian Rekening Dorman dan Rekening Tutup Permanen
Rekening bank yang tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu dapat mengalami perubahan status, baik itu menjadi rekening dorman atau bahkan ditutup permanen. Hal ini dilakukan oleh lembaga keuangan untuk menjaga integritas sistem keuangan serta melindungi kepentingan pemilik rekening. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengambil kebijakan penghentian sementara transaksi pada rekening dorman guna mencegah risiko penyalahgunaan.
Apa Itu Rekening Dorman?
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/POJK.03/2022 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif, rekening dorman atau rekening tidur merujuk pada rekening tabungan dasar (basic saving account/BAS) yang tidak memiliki aktivitas selama enam bulan atau memiliki saldo nol.
Dalam aturan tersebut, jika saldo BAS kosong atau tidak ada transaksi selama enam bulan berturut-turut, maka status rekening akan berubah menjadi rekening dorman. Namun, transaksi seperti pemberian bunga atau bagi hasil tidak dianggap sebagai aktivitas transaksi.
Ciri-ciri rekening dorman antara lain:
* Tidak bisa melakukan transaksi debit, seperti penarikan tunai atau transfer melalui ATM, internet banking, atau mobile banking.
* Tidak dapat digunakan untuk pembelanjaan di gerai atau melalui mesin EDC (electronic data capture).
* Hanya bisa menerima transfer masuk dari bank lain atau kanal elektronik, tetapi tidak dapat mengubah status rekening menjadi aktif.
Apa Itu Rekening Tutup Permanen?
Berbeda dengan rekening dorman, rekening tutup permanen adalah rekening yang sudah tidak dapat digunakan lagi karena dinyatakan mati oleh sistem bank. Biasanya, rekening ini ditutup setelah melewati masa dorman yang ditetapkan oleh bank. Hal ini terjadi apabila nasabah tidak segera melakukan reaktivasi rekening yang sudah dorman.
Beberapa ciri rekening tutup permanen meliputi:
* Tidak bisa melakukan transaksi apa pun, termasuk setor tunai, tarik tunai, transfer, atau menerima kiriman uang.
* Rekening dianggap telah dihapus dari sistem bank.
* Penutupan bisa dilakukan secara otomatis oleh sistem atau atas permintaan nasabah sendiri.
Alasan Penutupan Rekening
Bank memiliki kewenangan untuk menutup rekening berdasarkan beberapa pertimbangan, antara lain:
* Nasabah melanggar syarat dan ketentuan yang berlaku.
* Rekening digunakan tidak sesuai tujuan.
* Ada perintah dari pihak berwenang sesuai regulasi yang berlaku.
Selain itu, nasabah juga dapat memilih untuk menutup rekening secara permanen atas permintaan sendiri. Namun, biaya dan prosedur yang dikenakan bisa berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing bank.
Pentingnya Memahami Status Rekening
Memahami perbedaan antara rekening dorman dan rekening tutup permanen sangat penting bagi nasabah. Dengan mengetahui status rekening, nasabah dapat menghindari risiko penyalahgunaan serta memastikan keamanan dana mereka. Selain itu, nasabah juga perlu aktif memantau rekening dan segera melakukan reaktivasi jika rekening dalam kondisi dorman agar tidak terkena penutupan permanen.
Pemahaman ini juga membantu mencegah tindakan kejahatan seperti pencucian uang atau penipuan, yang sering kali menggunakan rekening yang tidak aktif sebagai sarana. Oleh karena itu, penting bagi setiap nasabah untuk selalu memperhatikan aktivitas rekening dan mematuhi ketentuan yang berlaku di bank tempat mereka berlangganan.


Comment