MDI Ventures Menanggapi Tersangka Korupsi Terkait Investasi Startup TaniHub
MDI Ventures, salah satu perusahaan modal ventura ternama di Indonesia, memberikan respons terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menimpa seorang petinggi berinisial DSW. Dugaan ini terkait pengelolaan dana investasi ke startup TaniHub beserta afiliasinya selama periode 2019 hingga 2023.
VP of Corporate Communications and Strategy MDI Ventures, Alvin Evander, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. “Kami berkomitmen untuk selalu kooperatif dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Alvin juga menekankan bahwa MDI Ventures selalu menjaga aspek Good Corporate Governance (GCG). Perusahaan telah melakukan berbagai langkah mitigasi dalam proses investasi sesuai dengan kebijakan pengelolaan risiko internal. Tujuannya adalah untuk menjaga ekosistem investasi startup nasional tetap berkembang serta menjadi salah satu sektor pendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Penetapan Tiga Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait pengelolaan dana investasi oleh MDI Ventures dan BRI Ventures pada TaniHub beserta afiliasi. Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur MDI Ventures berinisial DSW, mantan Direktur Utama TaniHub IAS, serta eks Direktur TaniHub ETPLT.
Ketiga tersangka telah ditahan sejak 28 Juli 2025. Mereka akan menjalani penahanan hingga 16 Agustus. DSW ditahan di Rutan Salemba, IAS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara ETPLT dititipkan di Rutan Cipinang.
Investigasi Terkait Investasi US$ 25 Juta
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengungkap bahwa dana investasi senilai US$ 25 juta atau setara Rp 400 miliar dari MDI Ventures dan BRI Ventures dialokasikan kepada TaniHub Group dan afiliasi. Kejaksaan menduga adanya tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses investasi tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, DSW diduga menyetujui pencairan dana investasi secara melawan hukum. Sementara itu, IAS dan ETPLT diduga memanipulasi data perusahaan guna memperoleh investasi dari MDI Ventures dan BRI Ventures, lalu menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Isu Dugaan Manipulasi Data Keuangan
Isu dugaan TPPU mulai muncul sejak Mei 2025. Beberapa media melaporkan adanya dugaan proyek fiktif oleh anak usaha Telkom ke TaniHub pada tahun 2021. Selain itu, sejumlah media lokal juga melaporkan bahwa aliansi mahasiswa mendorong agar dugaan proyek fiktif tersebut diusut.
Pada Mei 2021, MDI Ventures memimpin pendanaan seri B senilai US$ 65,5 juta atau sekitar Rp 942 miliar ke TaniHub. Investor lain yang ikut berpartisipasi antara lain Telkomsel Mitra Inovasi (TMI), Add Ventures, BRI Ventures, Flourish Ventures, Intudo Ventures, Openspace Ventures, Tenaya Capital, UOB Venture Management, dan Vertex Ventures.
Kinerja TaniHub Pasca Pendanaan Seri B
Setelah pendanaan seri B, TaniHub Group menyatakan bahwa pendapatan kotor tumbuh sebesar 639% pada 2020. Perusahaan optimistis bisa tumbuh tiga kali lipat pada 2021. Namun, Ivan Arie Sustiawan mundur dari jabatan CEO pada Mei 2021, tepat pada waktu pendanaan seri B dilakukan.
TaniHub Group memiliki layanan e-commerce seperti TaniHub, TaniSupply, serta teknologi finansial pinjaman (fintech lending) bernama TaniFund. Namun, setelah pendanaan seri B, perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada awal 2022 dan menutup gudang di Bandung dan Bali. Alasannya adalah ingin mempertajam fokus bisnis melalui kegiatan Business to Business (B2B).
TaniFund Ditutup dan Gagal Bayar Lender
Unit bisnis TaniFund mencatatkan tingkat kredit macet (TWP 90) mencapai 63,93% pada Maret 2023. Platform ini juga gagal membayar uang pemberi pinjaman (lender). Pada awal 2024, para investor mulai digugat ke pengadilan dengan total nilai gugatan sebesar Rp 471,2 juta.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian menutup izin usaha pinjol TaniFund pada 3 Mei 2024. TaniFund wajib menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi. Pembentukan tim likuidasi harus selesai dalam 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Proses Likuidasi dan Pengawasan OJK
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa TaniFund telah menunjuk empat orang sebagai tim likuidasi. Tim ini diharapkan dapat bertindak adil, objektif, dan independen dalam melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, TaniHub masih diselidiki terkait dugaan korupsi dan TPPU. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi dan TPPU.


Comment