Penurunan Signifikan dalam Deposito Judi Online
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penurunan drastis dalam jumlah deposit judi online. Dalam periode April hingga Juni, total deposit judi online mengalami penurunan lebih dari 70% setelah PPATK memblokir rekening yang terindikasi terlibat dalam kegiatan ilegal. Sebelumnya, jumlah deposit mencapai lebih dari Rp 5 triliun, kini hanya tersisa sekitar Rp 1 triliun lebih.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa pemblokiran rekening tersebut berdampak signifikan pada aktivitas judi online. “Ini bukan sekadar angka. Ini bukti nyata bahwa pemblokiran efektif menekan aliran dana haram,” ujarnya. Penurunan ini menunjukkan bahwa pelaku kesulitan mengakses dana untuk berjudi.
Ivan juga menekankan bahwa judi online bukan sekadar permainan. Aktivitas ini bisa menyebabkan dampak negatif seperti konflik rumah tangga, usaha bangkrut, terjerat pinjaman online ilegal, hingga kehilangan nyawa. Ia memastikan bahwa dana nasabah tetap aman meski ada pemblokiran rekening dormant atau yang tidak aktif. “Rekening 100% aman dan bisa dipergunakan kembali,” kata dia.
Alasan Pemblokiran Rekening Dormant
Pembekuan rekening dormant dilakukan karena adanya temuan berbagai praktik ilegal seperti jual beli rekening, peretasan, dan penyalahgunaan data nasabah. “Rekening nasabah diperjualbelikan, diretas, dana diambil dan hilang, penyalahgunaan rekening tanpa hak. Semua itu dilakukan untuk kepentingan ilegal,” ujar Ivan.
PPATK mencatat lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan nilai total dana mencapai Rp 428,61 miliar. Rekening-rekening ini belum mengalami pembaruan data nasabah, sehingga rentan disalahgunakan. Selain itu, lebih dari 50 ribu rekening dormant tiba-tiba menerima aliran dana mencurigakan, meski sebelumnya tidak menunjukkan aktivitas apa pun.
Penggunaan Rekening untuk Tindak Pidana
Rekening-rekening ini kemudian digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana dan menjadi tidak aktif alias dormant. Lebih dari 50 ribu rekening di antaranya tercatat tidak memiliki aktivitas transaksi sebelum menerima aliran dana ilegal. PPATK juga menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak pernah digunakan selama lebih dari tiga tahun. Dana bansos Rp 2,1 triliun hanya mengendap, mengindikasikan bahwa penyaluran belum tepat sasaran.
Usai rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 10 Juli, Ivan mengungkapkan ratusan NIK penerima bansos tercatat terlibat dalam berbagai tindak kejahatan, mulai dari korupsi, peredaran narkotika hingga pendanaan terorisme. “Ternyata ada juga NIK yang terkait dengan tindak pidana korupsi, bahkan ada yang terkait pendanaan terorisme. Lebih dari 100 orang teridentifikasi terlibat dalam kegiatan pembiayaan terorisme,” kata Ivan.
Temuan Lain yang Mengkhawatirkan
Selain itu, PPATK menemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana Rp 500 miliar. Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau.
Pemblokiran rekening dormant dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana. Kebijakan ini dilakukan pada 15 Mei untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana. Pemblokiran dilakukan semata-mata sebagai langkah pengamanan, bukan penyitaan. “Hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya. Hanya saja, rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain,” kata Ivan.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah menyampaikan pemblokiran dilakukan karena rekening-rekening dormant tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu lama, sesuai kebijakan masing-masing bank. “Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut,” ujarnya.
Ia memastikan dana nasabah tetap aman dan tidak akan hilang. Langkah ini justru bertujuan melindungi nasabah dan sistem keuangan nasional dari potensi kejahatan. “Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak atau kepentingan nasabah terlindungi,” kata dia.


Comment