JAKARTA — Pihak kepolisian menegaskan bahwa penundaan transaksi atas rekening donasi aksi unjuk rasa 27 Agustus sebesar Rp80,9 juta dilakukan sesuai ketentuan hukum. Meski demikian, pemilik rekening maupun pihak donatur tetap memiliki hak konstitusional untuk melayangkan gugatan ke pengadilan apabila menilai tindakan pembatasan tersebut tidak sah.
Rekening tabungan atas nama Supriyono, anggota Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), dilaporkan tidak dapat digunakan untuk transaksi sejak Jumat (21/8/2026). Rekening perorangan tersebut sebelumnya digunakan untuk mengumpulkan donasi publik guna membiayai kebutuhan operasional dan logistik aksi demonstrasi warga Pati di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa langkah penyidik bukanlah pemblokiran permanen, melainkan permohonan penundaan transaksi sementara. Tindakan ini diambil karena penggalangan dana publik dalam skala besar secara regulasi wajib mengantongi izin resmi serta menggunakan rekening atas nama badan hukum atau lembaga, bukan perorangan.
“Kita meluruskan, surat yang dikirimkan oleh penyidik adalah pemberitahuan tentang rujukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran,” ujar Budi Hermanto di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Ia memastikan dana masyarakat tersebut tetap aman dan tidak hilang. Penundaan transaksi berlaku selama lima hari kerja dan dijadwalkan berakhir pada Jumat (28/8/2026). Sebagai bagian dari proses klarifikasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kepolisian menjadwalkan pemanggilan Supriyono pada Rabu (26/8/2026).
Menanggapi hal tersebut, Koordinator AMPB Teguh Istianto menyesalkan penundaan transaksi yang dinilainya dilakukan sepihak tanpa pemberitahuan awal sehingga mengganggu persiapan logistik aksi.
“Ini kami itu salah apa? Umumkan dong kesalahan kami. Jangan asal blokir milik orang. Sangat mengganggu, tolong carikan keadilan supaya tetap bisa dipakai,” tegas Teguh.
Meski akses dana donasi terkendala, AMPB memastikan rombongan massa asal Pati tetap berangkat ke Jakarta pada Rabu (26/8/2026). Aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI dipastikan tetap berjalan pada Kamis (27/8/2026) dengan membawa tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Apabila tindakan pembatasan transaksi ini dinilai menyalahi prosedur hukum, pihak terdampak dapat mengambil langkah formal melalui pengajuan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri atau gugatan administrasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment