Ekonomi

Respons BNI, BCA, dan Danamon Terkait Pembekuan Rekening Dormant oleh PPATK

Langkah PPATK dalam Memproteksi Rekening Nasabah

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengambil langkah untuk memblokir sementara rekening pasif atau dormant yang dikhawatirkan dapat disalahgunakan. Tindakan ini diambil sebagai upaya melindungi kepentingan publik, khususnya pemegang rekening. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan adanya praktik penjualan rekening nasabah, peretasan, serta penggunaan ilegal tanpa izin. Hal ini dinilai berpotensi menyebabkan dampak sosial yang merugikan, seperti bunuh diri, penjualan anak, perceraian, keruntuhan usaha, hingga kebangkrutan.

Ivan menegaskan bahwa pemblokiran tersebut bukanlah tindakan penyitaan oleh negara. Rekening yang diblokir hanya sementara, dengan tujuan melindungi dana dari potensi penyalahgunaan oleh pihak lain. Pemilik rekening tetap memiliki hak atas dana yang tersimpan, meskipun rekening sedang dalam kondisi terlindungi.

Tanggapan dari Pihak Bank

BNI, salah satu bank pelaku utama dalam sektor perbankan, memberikan jaminan bahwa dana yang tersimpan di rekening yang diblokir tidak akan berkurang. Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menyatakan bahwa kebijakan ini tidak memengaruhi dana maupun data nasabah. BNI menjamin keamanan seluruh dana dan data nasabah. Ia juga menjelaskan bahwa rekening yang terkena penghentian sementara hanya dapat dibuka kembali setelah mendapatkan persetujuan dari PPATK.

Proses pembukaan blokir bisa dilakukan melalui PPATK, kantor cabang BNI, atau kantor pusat. Setelah blokir dicabut, nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening dormant dengan datang ke kantor cabang terdekat, membawa identitas diri (KTP), dan melakukan setoran awal minimal Rp 100 ribu. Selain itu, BNI mendorong nasabah untuk rutin melakukan transaksi agar rekening tetap aktif. Aktivitas seperti transfer, penyetoran, atau pembayaran melalui kanal digital sudah cukup untuk menjaga status rekening tetap aktif.

Bank Danamon juga turut merespons kebijakan PPATK dengan mengaktifkan kembali rekening nasabah yang sebelumnya diblokir. Compliance Director Bank Danamon, Rita Mirasari, menyampaikan bahwa saat ini seluruh rekening yang sebelumnya dalam kondisi henti sementara telah kembali normal. Ia menjelaskan bahwa Bank Danamon memberi kesempatan kepada nasabah yang rekeningnya diblokir untuk mengajukan keberatan ke PPATK sesuai regulasi yang berlaku. Selain itu, Bank Danamon juga melakukan peninjauan terhadap profil nasabah dan mengajukan permohonan kepada PPATK untuk membuka penghentian sementara tersebut.

Bela Feri Amsari dan Ubedilah Badrun, Menteri Pigai Sebut Kritik Adalah Hak Konstitusi

Pandangan dari Bank Central Asia (BCA)

Sementara itu, Bank Central Asia (BCA) menilai pemblokiran rekening dormant sebagai langkah positif dalam mitigasi risiko penyalahgunaan rekening. Presiden Direktur BCA, Hendra Lembong, menyatakan bahwa tindakan ini memberi kesempatan bagi nasabah untuk menjaga aktivitas rekening mereka. Ia mengingatkan bahwa jika rekening dibiarkan tidak aktif dalam jangka waktu lama, maka berisiko disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

Hendra menambahkan bahwa BCA mengikuti ketentuan PPATK terkait pemblokiran rekening dormant yang dilakukan atas permintaan lembaga tersebut. Ketika nasabah mengajukan pembukaan blokir, BCA akan memprosesnya sesuai prosedur dan meneruskan permintaan tersebut ke PPATK untuk ditindaklanjuti. Dengan demikian, BCA berkomitmen pada kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku sambil tetap menjaga keamanan dan kenyamanan nasabah.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *