Uncategorized

13 Arti Asuransi Menurut Ahli, Berbeda dengan Tabungan!

Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli

Istilah asuransi sudah sangat dikenal oleh masyarakat luas. Secara umum, asuransi berkaitan dengan risiko yang bisa terjadi di masa depan, seperti sakit, kecelakaan, atau kerugian akibat bencana alam. Meskipun pengertian dasarnya relatif sama, setiap ahli memiliki pandangan khusus tentang konsep ini.

Berikut adalah 13 pengertian asuransi menurut para ahli yang dapat memberikan wawasan lebih dalam mengenai hal ini:

1. Abbas Salim

Menurut Abbas Salim, asuransi merupakan kesadaran dan kemauan untuk membayar premi kecil sebagai bentuk antisipasi terhadap kerugian besar yang mungkin terjadi di masa depan. Dengan demikian, premi yang dibayarkan tidak seberapa besar, tetapi bertujuan untuk mengurangi beban finansial jika terjadi risiko.

2. Arthur William Jr. dan Richard M. Heins

Keduanya mendefinisikan asuransi sebagai upaya pengamatan terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh pihak penanggung. Hal ini dilakukan dengan persetujuan dari dua atau lebih pihak, yaitu individu atau badan yang mengumpulkan dana guna mengurangi kerugian finansial.

3. Darmawi

Darmawi menjelaskan bahwa asuransi adalah transaksi pertanggungan antara tertanggung dan penanggung. Penanggung berjanji untuk memberikan penggantian terhadap kerugian yang dialami oleh tertanggung, sementara tertanggung membayar premi secara berkala.

Dolar AS Mengamuk hingga Rp17.600, Bos BI Ungkap Biang Keroknya

4. Emmy Pangaribuan

Sebagai ahli hukum dagang, Emmy Pangaribuan menyebutkan bahwa asuransi adalah perjanjian di mana pihak penanggung menerima premi sekaligus mengikat diri untuk melindungi tertanggung dari risiko kerugian di masa depan.

5. Junaedy Ganie

Junaedy Ganie, mantan CEO BNI Life, menyatakan bahwa asuransi adalah perjanjian penanggung dengan imbalan pembayaran premi. Tujuannya adalah untuk memberikan penggantian atau manfaat kepada tertanggung atau pihak lainnya.

6. Ktut Silvanita

Menurut Ktut Silvanita, asuransi adalah bentuk transfer risiko intensif yang dilakukan dengan cara membayar sejumlah dana untuk mencegah kerugian terhadap harta yang dimiliki.

7. M. Nur Rianto Al Arif

M. Nur Rianto Al Arif, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menjelaskan bahwa asuransi adalah mekanisme perlindungan bagi pihak tertanggung jika mengalami risiko di masa depan. Tertanggung membayar premi untuk mendapatkan ganti rugi dari pihak penanggung.

8. Professor Mark R. Green

Professor Mark R. Green mengemukakan bahwa asuransi adalah lembaga ekonomi yang bertujuan untuk mengurangi risiko tertentu. Dari perspektifnya, asuransi bekerja dengan menggabungkan beberapa objek dalam jumlah besar sehingga kerugian dapat diprediksi dalam batas tertentu.

BP-AKR Naikkan Harga BBM, Varian Diesel Kini Tembus Rp30.890 per Liter

9. Profesor Mehr dan Cammack

Menurut Profesor Mehr dan Cammack, asuransi adalah alat untuk mengurangi risiko finansial dengan cara mengumpulkan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai. Dengan begitu, kerugian setiap individu dapat diprediksi dan bebannya dibagi merata.

10. Profesor Wirjono Prodjodikoro

Profesor Wirjono Prodjodikoro menjelaskan bahwa asuransi adalah persetujuan antara pihak pemberi jaminan dan yang dijamin. Pihak yang dijamin akan menerima uang sebagai ganti rugi akibat peristiwa yang belum pasti.

11. Purba

Purba mendefinisikan asuransi sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana besar untuk membiayai pembangunan sekaligus memberikan perlindungan atas kerugian keuangan yang disebabkan oleh peristiwa tak terduga.

12. Subekti

Subekti, mantan Ketua Mahkamah Agung, menyatakan bahwa asuransi adalah bentuk perjanjian untung-untungan yang didasarkan pada kejadian yang belum tentu terjadi. Kejadian tersebut tidak menentukan untung-rugi salah satu pihak.

13. Wirjono Prodjodikoro (Ulang)

Wirjono Prodjodikoro juga menyebutkan bahwa asuransi adalah persetujuan di mana pihak yang menjamin berjanji untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian yang mungkin dialami oleh pihak yang dijamin karena suatu peristiwa yang belum jelas.

Mahasiswa Bandung Gelar Aksi May Day, Suarakan Penghapusan Outsourcing dan Tolak PHK Sepihak

Dengan memahami berbagai pengertian ini, masyarakat dapat lebih memahami konsep asuransi serta pentingnya memilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *