Presiden Mencabut Hukuman Tom Lembong
Presiden Joko Widodo telah mengajukan permohonan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal sebagai Tom Lembong. Permohonan tersebut disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Surat Presiden Nomor R43 yang ditandatangani pada 30 Juli 2025.
Sebelumnya, Tom Lembong dihukum oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 18 Juli 2025 dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda sebesar Rp750 juta yang dapat diganti dengan kurungan selama enam bulan. Namun, kini presiden memutuskan untuk mencabut putusan tersebut.
Apa Itu Abolisi?
Abolisi merupakan penghapusan seluruh akibat dari putusan pengadilan pidana terhadap seseorang yang dianggap bersalah. Istilah ini berasal dari bahasa Latin “abolitio”, dalam bahasa Belanda disebut “abolitie”, dan dalam bahasa Inggris “abolish”. Dalam konteks hukum Indonesia, abolisi adalah hak prerogatif presiden yang diatur dalam UUD 1945.
Menurut Naskah Akademik Rancangan UU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi, abolisi diberikan oleh presiden tanpa mempertimbangkan apakah bukti cukup atau tidak. Alasan pemberian abolisi biasanya berdasarkan kepentingan negara. Hal ini dilakukan karena presiden memiliki wewenang penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum dan khusus.
Sejarah Penggunaan Abolisi
Pengaturan abolisi pertama kali diatur dalam UUD 1945. Dalam pasal 14 UUD 1945, disebutkan bahwa presiden berwenang memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Seiring perubahan bentuk negara, konstitusi juga mengalami perubahan. Misalnya, dalam UUDS 1950, presiden diperbolehkan memberikan abolisi dengan undang-undang setelah meminta nasihat dari Mahkamah Agung.
Selain itu, pada 19 Oktober 1999, ketentuan abolisi diubah lagi dengan menambah pertimbangan DPR. Hal ini menunjukkan bahwa proses pemberian abolisi tidak sepenuhnya berada di tangan presiden, tetapi juga melibatkan lembaga legislatif.
Cara Mengajukan Abolisi
Proses pengajuan abolisi dilakukan melalui Kementerian Hukum dan HAM. Permohonan yang diajukan langsung kepada presiden akan diproses oleh kementerian tersebut. Setelah itu, kajian dilakukan bersama tim pengkaji, lalu disampaikan kepada presiden.
Setelah menerima kajian, presiden akan meminta pertimbangan DPR sebelum menerbitkan keputusan. Dalam kasus Tom Lembong, pengusulan abolisi dilakukan oleh Kementerian Hukum atau Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ke presiden. Setelah mendapatkan persetujuan DPR, presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberian abolisi kepada Tom Lembong.
Contoh Kasus Abolisi di Masa Lalu
Dalam sejarah Indonesia, presiden pernah memberikan abolisi dalam beberapa kasus penting:
- Abolisi untuk Para Pengikut Gerakan Fretilin di Timor Timur: Dilakukan oleh Presiden Soeharto pada tahun 1977 melalui Keputusan Presiden No. 63 Tahun 1977.
- Abolisi untuk Muchtar Pakpahan dan Sri Bintang Pamungkas: Diberikan oleh Presiden Habibie melalui Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1998.
- Abolisi untuk Jauhari Mys (Azhari), Fauji Ibrahim (Monier), Klemens Rom Sarvir, dan Leseren Dampari Karma: Dilakukan setelah terbitnya Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 2000.
- Abolisi untuk R Sawito Kartowibowo: Diberikan oleh Presiden Gus Dur melalui Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2000.
Kasus Tom Lembong menjadi salah satu contoh nyata bagaimana presiden menggunakan hak prerogatifnya untuk mencabut hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan. Ini menunjukkan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, presiden memiliki peran penting dalam menjalankan keadilan sesuai dengan kepentingan negara.


Comment