Penetapan Tersangka dalam Kasus Beras Oplosan
Direktur Utama PT Food Station Tjipinang, Karyawan Gunarso, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan beras oplosan atau pelanggaran standar mutu beras. Hal ini diungkapkan oleh Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf, yang menyatakan bahwa tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga pejabat PT Food Station Tjipinang (FS) sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut.
Ketiga tersangka tersebut adalah KG, selaku Direktur Utama PT FS; SL, selaku Direktur Operasional PT FS; dan RP, selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS. Menurut Helfi, ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang memadai. Meskipun sudah menjadi tersangka, mereka belum ditahan oleh tim penyidik Satgas Pangan Polri karena masih bersikap kooperatif.
Helfi menjelaskan bahwa ketiga tersangka akan dipanggil kembali pekan depan. Selain itu, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu SNI Beras Premium Nomor 6128:2020. Standar tersebut ditetapkan melalui Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.
Barang bukti yang telah disita mencakup beras premium produksi PT FS seberat 132,65 ton, terdiri dari 127,3 ton kemasan lima kilogram dan 5,35 ton kemasan 2,5 kilogram. Selain itu, penyidik juga menyita dokumen legalitas dan sertifikat penunjang.
Ketiga tersangka dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan PT Food Station sebagai Tersangka Korporasi
Di samping penetapan individu, Polri juga segera menetapkan PT Food Station sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini. Helfi mengatakan bahwa pihaknya saat ini hanya perlu melengkapi kesaksian ahli untuk menetapkan PT Food Station sebagai tersangka korporasi setelah menetapkan tiga petinggi PT FS sebagai tersangka.
Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dari PT Food Station, seperti legalitas dan sertifikat penunjang, dokumen produksi, hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, sertifikat merek, standar operasional prosedur, pengendalian untuk ketidaksesuaian produk dan proses, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
Selain itu, tim penyidik berencana menyita mesin produksi beras PT Food Station dan berbagai jenis beras dari merek Beras Sentra Ramos. Ditemukan 232 sampel atau 189 merek yang tidak sesuai dengan mutu dan takaran di lapangan.
Pengunduran Diri Direktur Utama
Adapun Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, telah resmi mengundurkan diri usai menjadi tersangka oleh Satgas Pangan Polri dalam kasus dugaan beras oplosan. Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa surat pengunduran diri Karyawan Gunarso telah diterima melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jakarta dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pramono menegaskan bahwa pemerintah provinsi Jakarta tidak akan mengintervensi proses penyidikan yang sedang berjalan di Satgas Pangan Polri terhadap Dirut PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso dan kedua anak buahnya. Ia menyatakan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pribadi yang dihargai.
Perkara yang menimpa sejumlah petinggi PT Food Station harus dijadikan pelajaran untuk memperkuat pengawasan dan akuntabilitas di tubuh BUMD DKI. Pramono juga meminta seluruh jajaran direksi BUMD agar mengedepankan tata kelola yang profesional dan menjunjung tinggi integritas.
“BUMD adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam melayani masyarakat. Maka akuntabilitas dan integritas harus menjadi fondasi utama,” katanya.


Comment